Suara.com - Kuasa hukum Julia Santoso (JS), Petrus Salestinus melayangkan surat protes kepada Bareskrim Polri.
Adapun surat dengan nomor: 047/PST-ASS/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2025 itu berisi protes soal penghentian atas laporan polisi No. LP/B/43/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 30 Januari 2024.
Petrus menilai, penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri terlalu prematur.
Petrus juga menilai bahwa penghentian perkara ini merupakan tindakan yang melawan hukum serta merugikan hak-hak JS dan PT ASM dalam proses penyelidikan atas laporan tersebut.
Secara substansi, laporan polisi yang dibuat oleh pihaknya meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemasukan keterangan palsu di dalam akta autentik.
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 263, Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP, terkait perubahan susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham PT ASM secara melawan hukum oleh terlapor Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dan kawan-kawan.
"Laporan Nyonya JS dimaksud merupakan upaya melaporkan balik dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan SSGH dkk, yang penanganannya oleh tim penyelidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri tidak profesional,” kata Petrus, dalam keterangannya, dikutip Selasa 10 Juni 2025.
“Proses penyelidikannya baru pada tahap klarifikasi, tetapi telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan," sambungnya.
Dalam perkara ini, kata Petrus, kasus bermula saat SSGH sebagai Direktur PT ASM dilaporkan oleh Ferdinand N Iskandar (FNI) dan Hadi Irwanto (HI).
Baca Juga: Kuasa Hukum Julia Santoso Laporkan Dirtipidter Mabes Polri ke Presiden
Laporan tersebut teregistrasi melalui laporan polisi nomor LP/B/0664/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 1 November 2021, yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Namun, ketika SSGH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia berdamai dengan pihak pelapor, yaitu FNI dan HI sehingga perkara di-SP3,” katanya.
Petrus menyebut perdamaian antara SSGH dan FNI justru merugikan kepentingan JS dan PT ASM.
“Perdamaian yang dibuat SSGH dengan FNI dkk ternyata sangat merugikan kepentingan Nyonya JS dan PT ASM," tegas Petrus.
Sebelumnya, Pengacara Petrus Bala Pattyona menyurati Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Kabareskrim Komjen (Pol) Wahyu Widada pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk memohon perlindungan hukum atas tindakan sewenang-wenang Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri terhadap kliennya, Julia Santoso.
Menurut Petrus, berdasarkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21 Januari 2025), penetapan tersangka beserta penahanan oleh penyidik Bareskrim terhadap kliennya dinyatakan tidak sah.