Kasusnya Dihentikan Kepolisian, Kuasa Hukum Julia Santoso Layangkan Surat Protes ke Bareskrim

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 10 Juni 2025 | 21:26 WIB
Kasusnya Dihentikan Kepolisian, Kuasa Hukum Julia Santoso Layangkan Surat Protes ke Bareskrim
Petrus Salestinus Kuasa Hukum Julia Santoso merespons penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri terlalu prematur. [Antara]

“Hakim juga memutuskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiter tertanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap Julia,” jelas Petrus dalam keterangan tertulis (7/2/2025).

Majelis hakim juga memutuskan pemblokiran rekening Julia dan pencekalan terhadapnya tidak sah, sehingga harus segera dibuka dan dicabut.

Namun hingga kini, Bareskrim belum membuka blokir rekening maupun mencabut cekal tersebut.

Petrus menilai sikap Direktur Tipidter Bareskrim yang tidak melaksanakan amar putusan tersebut merupakan pelecehan hukum.

“Melalui surat ini, kami memohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Kabareskrim untuk memerintahkan Direktur Tipidter membuka blokir rekening klien kami, mencabut cekal, serta memberikan sanksi berat atas ketidakpatuhan terhadap putusan hakim, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran HAM terhadap klien kami," ujarnya.

Permohonan dalam surat tersebut meliputi: Perintah pembebasan Julia Santoso; Sanksi berat atas ketidakpatuhan terhadap Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 132/Pid.Pra/PN.Jkt.Sel/2024; Sanksi berat atas penyalahgunaan jabatan dalam penyidikan; Sanksi berat atas pelanggaran HAM melalui penahanan tidak sah (22–24 Januari 2025), padahal putusan hakim telah memerintahkan pembebasan.

Kasus ini berawal dari laporan Rutiningsih Maherawati terhadap Julia (ahli waris Irawan Tanto, pendiri PT Harum Resources dan PT Anugrah Sukses Mining) atas dugaan penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan LP No. LP/B/374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Julia kemudian ditetapkan sebagai tersangka (S.Tap/143/IX/RES.1.11/2024/Tipiter, 10 September 2024 dan dicekal.

Setelah Julia mengajukan praperadilan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka, penahanan, blokir rekening, dan cekal tersebut.

baca juga

Meski putusan dibacakan 21 Januari 2025, Julia baru dibebaskan 24 Januari 2025 pukul 20.00 WIB.

Direktur Tipidter menyatakan pembebasan ini bukan berdasarkan putusan hakim, melainkan kebijakan diskresi (penangguhan penahanan).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Julia Santoso Laporkan Dirtipidter Mabes Polri ke Presiden

Kuasa Hukum Julia Santoso Laporkan Dirtipidter Mabes Polri ke Presiden

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:55 WIB

Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Sah, Bareskrim Bebaskan Julia Santoso

Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Sah, Bareskrim Bebaskan Julia Santoso

News | Sabtu, 25 Januari 2025 | 11:48 WIB

Menang Praperadilan Belum Dibebaskan, Julia Santoso Merasa Seperti Disandera Oknum Penyidik Bareskrim

Menang Praperadilan Belum Dibebaskan, Julia Santoso Merasa Seperti Disandera Oknum Penyidik Bareskrim

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:16 WIB

Terkini

Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina

Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:37 WIB

Harhubnas 2026, Gubernur Khofifah Gratiskan Tarif Layanan Trans Jatim Hari Ini

Harhubnas 2026, Gubernur Khofifah Gratiskan Tarif Layanan Trans Jatim Hari Ini

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 11:36 WIB

Tegang! Mahasiswa UINSA Usir Polisi dan TNI dari Kampus, Desak Rektor Mundur

Tegang! Mahasiswa UINSA Usir Polisi dan TNI dari Kampus, Desak Rektor Mundur

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 11:34 WIB

Misterius, Nusron Wahid Menghilang Usai Empat Orang Dekat Ditangkap KPK

Misterius, Nusron Wahid Menghilang Usai Empat Orang Dekat Ditangkap KPK

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:33 WIB

Isi Surat Terbuka Sarwendah ke Kubu Ruben Onsu soal Anak

Isi Surat Terbuka Sarwendah ke Kubu Ruben Onsu soal Anak

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 11:32 WIB

Mengapa Nasi di Magic Com Cepat Mengering dan Mengeras di Bagian Pinggir? Ini Penyebabnya

Mengapa Nasi di Magic Com Cepat Mengering dan Mengeras di Bagian Pinggir? Ini Penyebabnya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 11:30 WIB

Rela Bawa Rantang ke Restoran, Luna Maya Ungkap Gaya Hidup Agar Lebih Ramah Lingkungan

Rela Bawa Rantang ke Restoran, Luna Maya Ungkap Gaya Hidup Agar Lebih Ramah Lingkungan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 11:30 WIB

Lewat Web Series Penghuni Rumah Warisan, SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G

Lewat Web Series Penghuni Rumah Warisan, SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 11:28 WIB

Kemarau Ekstrem Intai Jakarta, DPRD DKI Dorong Desalinasi Air Laut Jadi Air Bersih

Kemarau Ekstrem Intai Jakarta, DPRD DKI Dorong Desalinasi Air Laut Jadi Air Bersih

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:26 WIB

Panik di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang: Tas Penumpang Tiba-tiba Berasap Pekat, Ini Penyebabnya!

Panik di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang: Tas Penumpang Tiba-tiba Berasap Pekat, Ini Penyebabnya!

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:25 WIB

×