“Hakim juga memutuskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiter tertanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap Julia,” jelas Petrus dalam keterangan tertulis (7/2/2025).
Majelis hakim juga memutuskan pemblokiran rekening Julia dan pencekalan terhadapnya tidak sah, sehingga harus segera dibuka dan dicabut.
Namun hingga kini, Bareskrim belum membuka blokir rekening maupun mencabut cekal tersebut.
Petrus menilai sikap Direktur Tipidter Bareskrim yang tidak melaksanakan amar putusan tersebut merupakan pelecehan hukum.
“Melalui surat ini, kami memohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Kabareskrim untuk memerintahkan Direktur Tipidter membuka blokir rekening klien kami, mencabut cekal, serta memberikan sanksi berat atas ketidakpatuhan terhadap putusan hakim, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran HAM terhadap klien kami," ujarnya.
Permohonan dalam surat tersebut meliputi: Perintah pembebasan Julia Santoso; Sanksi berat atas ketidakpatuhan terhadap Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 132/Pid.Pra/PN.Jkt.Sel/2024; Sanksi berat atas penyalahgunaan jabatan dalam penyidikan; Sanksi berat atas pelanggaran HAM melalui penahanan tidak sah (22–24 Januari 2025), padahal putusan hakim telah memerintahkan pembebasan.
Kasus ini berawal dari laporan Rutiningsih Maherawati terhadap Julia (ahli waris Irawan Tanto, pendiri PT Harum Resources dan PT Anugrah Sukses Mining) atas dugaan penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan LP No. LP/B/374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Julia kemudian ditetapkan sebagai tersangka (S.Tap/143/IX/RES.1.11/2024/Tipiter, 10 September 2024 dan dicekal.
Setelah Julia mengajukan praperadilan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka, penahanan, blokir rekening, dan cekal tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Julia Santoso Laporkan Dirtipidter Mabes Polri ke Presiden
Meski putusan dibacakan 21 Januari 2025, Julia baru dibebaskan 24 Januari 2025 pukul 20.00 WIB.
Direktur Tipidter menyatakan pembebasan ini bukan berdasarkan putusan hakim, melainkan kebijakan diskresi (penangguhan penahanan).