Prabowo Perlu Turun Tangan, Minta Mendagri Batalkan Peralihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:04 WIB
Prabowo Perlu Turun Tangan, Minta Mendagri Batalkan Peralihan Empat Pulau Aceh ke Sumut
Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan atasi polemik 4 pulau Aceh masuk Sumut. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dipandang perlu menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan tersebut yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan keputusan Kemendagri mengenai penyerahan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang ke Sumatera Utara (Sumut) sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Ia berujar Aceh sudah pasti akan sulit menerima keputusan tersebut. Terlebih bagi masyarakat Aceh, empat pulau tersebut sudah menjadi bagian wilayah meraka secara historis, sosiologis, psikologis, dan politis.

Menurutnya, secara defacto dan dejure, empat pulau itu selama ini memang sudah milik Aceh.

"Karena itu, ketika secara dejure empat pulau itu dialihkan ke Sumut, tentu akan mengusik masyarakat Aceh. Peluang masyarakat Aceh akan marah terhadap pusat sangat besar," kata Jamiluddin kepada Suara.com, Kamis (12/6/2025).

Peralihan empat pulau tersebut, menurut Jamiluddin bahkan berpeluang membangkitkan kembali masyarakat Aceh untuk melepaskan diri dari NKRI.

"Setidaknya elite Aceh yang masih menginginkan merdeka, akan menggunakan isu empat pulau itu sebagai peluru baru untuk mengajak masyarakat Aceh memisahkan diri," kata dia.

"Elite Aceh tersebut mendapat mainan baru untuk membakar amarah masyarakat Aceh, termasuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap pusat," Jamiluddin menambahkan.

Baca Juga: Cegah Koruptor Lolos di Pengadilan, Prabowo Mau Sunat Anggaran TNI-Polri Demi Naikkan Gaji Hakim?

Melihat potensi-potensi yang bisa saja timbul, Jamiluddin menilai Prabowo perlu turun tangan untuk melakukan mitigasi. Salah satunya, Prabowo harus meminta Tito mencabut keputusan perihal peralihan Pulau dari Aceh ke Sumut.

"Karena itu, Presiden Prabowo Subianto harus segera memerintahkan kepada Mendagri untuk mencabut SK tersebut. Mendagri juga diminta meminta maaf kepada masyarakat Aceh karena telah ceroboh mengeluarkan SK tersebut," kata Jamiluddin.

Bukan hanya meminta Tito melakukan permohonan maaf, Prabowo juga dinilai layak bila ingin mendepak Tito dari Kemendagri.

"Bahkan sangat pantas bila Prabowo mencopot Tito dari Mendagri. Sebab, SK Mendagri tersebut sangat mengabaikan aspek historis, psikologis, dan politis masyatakat Aceh," ujar Jamiluddin.

"Jadi, ketegasan Prabowo memecat Tito sangat ditunggu. Setidaknya hal itu akan dapat meredam amarah masyarakat Aceh," kata Jamiluddin.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampikan pemerintah terbuka terhadap evaluasi bahkan gugat secara hukum menyusul penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Sebelumnya, status administratif terkait hal tersebut diketahui lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang diterapkan 25 April 2025.

DPR meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntaskan persoalan sengketa empat pulau antar dua provinsi yakni Sumatera Utara dan Aceh. (Ist)
DPR meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntaskan persoalan sengketa empat pulau antar dua provinsi yakni Sumatera Utara dan Aceh. (Ist)

Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

"Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan," kata Tito di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Tito menegaskan tidak ada kepentingan personal dalam pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

"Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah, yang jumlahnya antarprovinsi, antarkabupaten, antarkabupaten/kota, kecamatan, itu jumlahnya ratusan, yang harus diselesaikan," kata Tito.

Tito menjelaskn pemerintah pusat juga sudah sejak lama memfasilitasi dua pemerintah daerah terkait batas wilayah tersebut.

"Sudah berkali-kali. Rapat ini, zaman sebelum saya pun jadi menteri, dari tahun 2008, 2017, tahun 2019, saya belum, 2018, saya belum jadi Menteri Dalam Negeri, 2019, saya belum juga waktu itu, Oktober saya baru jadi kan, baru tahun 2021 yang terakhir,"

"Kira-kira seperti itu prosesnya. Jadi jangan lihat potong sekarang aja," kata Tito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI