Suara.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkap peran Ibrahim Arief bukan hanya menjadi staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Adapun pemeriksaan Ibrahim Arief, terkait dugaan tindak pidana dalam program digitalisasi pendidikan, periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menuturkan bahwa IA ternyata juga merupakan konsultan yang dikontrak secara perorangan untuk pengadaan program tersebut.
"Jadi terkait dengan pemeriksaan IA, memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat 13 Juni 2025.
Adapun, lanjut Harli, Ibrahim direkrut sebagai konsultan perorangan melalui Jurist Tan, yang juga eks Staf Khusus Nadiem Makarim.
Kekinian, pihak penyidik masih menunggu Jurist Tan. Sebab, saat dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan pada Rabu 11 Juni 2025 lalu, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Sehingga, penyidik baru akan memeriksa Jurist Tan pada Selasa 17 Juni mendatang.
Ibrahim Arief sendiri disebut dalam proyek pengadaan chromebook bertugas memberikan review.
"Jadi tentu kita, penyidik akan melihat bagaimana sikap yang bersangkutan terkait dengan review atas kajian teknis yang sudah dilakukan oleh tim sebelumnya," jelasnya.
Baca Juga: Usai Fiona, Kejagung Periksa Dua Eks Stafsus Nadiem Makarim Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Lebih lanjut, Harli memastikan bahwa Kejagung nantinya bakal menggali keterangan Ibrahim Arief soal keunggulan dan kekurangan Chromebook.
Kemudian, bakal dilihat pula penilaian soal pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek.
"Itu akan terus dipelajari sampai pada rekomendasi bahwa ini pengadaannya dengan sistem operating chromebook itu," katanya.
Sebelumnya, Kejagung sempat memeriksa mantan Stafsus Nadiem Makarim lainnya, Fiona Handayani.

Eks stafsus Nadiem lainya, Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan dan beralasan memiliki kesibukan lain.
Sementara Fiona diperiksa pada Selasa 10 Juni 2025 lalu. Terpantau ia diperiksa secara maraton sejak pagi hingga malam hari.
Pantauan Suara.com, Fiona sempat melakukan istirahat saat siang hari, namun tak ada kata yang terlontar dari mulut Fiona.
Harli menjelaskan, penyidik menggali keterangan Fiona, terkait soal dirinya selaku tim teknologi di kementerian tersebut.
“Dan tentu dalam kaitan ini penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dengan dalam tim teknologi ya,” jelas Harli.
“Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus, tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan chromebook,” katanya.
Sebabnya, lanjut Harli, pemeriksaan terhadap Fiona harus mendalam, agar penyidik bisa mendapat korelasi dalam perkara ini.
“Nah tetapi, di dalam barang bukti elektronik yang sudah dibaca, dikaji, didalami oleh penyidik, inilah yang terus dipertanyakan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung, sebelumnya juga telah melakukan pencegahan terhadap Fiona. Selain dirinya, kedua stafsus Nadiem lainnya ikut dilakukan pencegahan untuk melakukan bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan buntut dugaan korupsi digitalisasi lewat pengadaan laptop di lingkungan Kemendibudristek periode 2019-2022.
Adapun dua stafsus Nadiem selain Fiona, yakni Jurist Tan (JT), serta Ibrahim Arief (IA).
"Itu kemarin yang sudah digeledah, yang sudah ada dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki," kata Harli, di Kantornya, Kamis 5 Juni 2025.
Harli mengaku, pencegahan dilakukan lantaran ketiga orang ini stafsus sempat mangkir dalam pemanggilan kali pertama sebagai saksi.
“Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," ujarnya.
Sehingga, lanjut Harli, pencegahan ini dilakukan supaya ketiganya kooperatif, mau memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Agung.