Fadli Zon Ragu Ada Perkosaan Massal 1998, Menko PMK Ungkap Fakta Sebaliknya

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Senin, 16 Juni 2025 | 12:15 WIB
Fadli Zon Ragu Ada Perkosaan Massal 1998, Menko PMK Ungkap Fakta Sebaliknya
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengemukakan persoalan pemerkosaan massal di Tahun 1998 sudah terjawab di TGPF. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno merespons pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon soal tidak adanya pemerkosaan massal pada saat terjadi kerusuhan tahun 1998.

Menurut Pratikno, sebenarnya ada tragedi pemerkosaan. Hal itu merujuk dari laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas penelusuran terhadap tindak kekerasan seksual yang terjadi di berbagai kota pada saat kerusuhan 1998.

"Saya tidak perlu menjelaskan ulang, itu bisa ada di media juga bahwa memang ada dari TGPF itu yang menyatakan ada pemerkosaan," kata Pratikno ditemui wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin 16 Juni 2025.

Hanya saja, Pratikno menjelaskan bahwa yang dimaksud Fadli Zon sebenarnya pada persoalan mengenai pemerkosaan dilakukan secara massal atau tidak.

"Tapi kan yang disampaikan oleh Pak Menteri kebudayaan kan (dilakukan) massal atau sebagainya. Tapi, anyway itu nanti sudah dijelaskan oleh pak menteri," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga akhirnya buka suara untuk memberikan penjelasan terkait pernyataannya tentang pemerkosaan massal 1998.

Lewat keterangan persnya yang diterima Suara.com, Fadli Zon menyampaikan apresiasi terhadap publik yang semakin peduli pada sejarah termasuk era transisi reformasi pada Mei 1998.

Menurutnya, peristiwa huru hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya 'perkosaan massal.'

"Bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal 'massal' ini," katanya.

baca juga

Demikian pula, kata Fadli, laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku.

Di sinilah, menurutnya, perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri.

"Saya tentu mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini."

"Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru hara 13-14 Mei 1998," ujarnya.

"Sebaliknya, segala bentuk kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan paling mendasar, dan harus menjadi perhatian serius setiap pemangku kepentingan," sambung Fadli Zon.

Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut bahwa tidak ada bukti terjadinya pemerkosaan massal pada Mei 1998 dibantah. (Ist)
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut bahwa tidak ada bukti terjadinya pemerkosaan massal pada Mei 1998 dibantah. (Ist)

Pernyataan Fadli dalam sebuah wawancara publik menyoroti secara spesifik perlunya ketelitian dan kerangka kehati-hatian akademik dalam penggunaan istilah 'perkosaan massal,' yang dapat memiliki implikasi serius terhadap karakter kolektif bangsa dan membutuhkan verifikasi berbasis fakta yang kuat.

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Fadli Zon menarik pernyataannya yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998, dan meminta maaf kepada penyintas dan masyarakat.

"Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia," kata anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti di Jakarta, Minggu 15 Juni 2025.

Menurutnya, pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil laporan resmi TGPF terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM, yakni 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.

Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada BJ Habibie selaku Presiden RI saat itu dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres Nomor 181 Tahun 1998.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa dokumen TGPF adalah produk resmi negara.

"Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara agar menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat," kata Plt Wakil Ketua Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak sebagaimana dilansir Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ucapan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 98 Memanas, Misteri Kematian Tan Malaka Diungkit Sejarawan

Ucapan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 98 Memanas, Misteri Kematian Tan Malaka Diungkit Sejarawan

News | Senin, 16 Juni 2025 | 11:46 WIB

Tak Ada Permintaan Maaf, Fadli Zon Jawab Kritikan Soal Pemerkosaan Massal 1998

Tak Ada Permintaan Maaf, Fadli Zon Jawab Kritikan Soal Pemerkosaan Massal 1998

News | Senin, 16 Juni 2025 | 11:03 WIB

Menbud Fadli Zon Ramai Dikecam, DPP Perempuan Bangsa: Tragedi Pemerkosaan Massal Mei 98 Itu Nyata!

Menbud Fadli Zon Ramai Dikecam, DPP Perempuan Bangsa: Tragedi Pemerkosaan Massal Mei 98 Itu Nyata!

News | Senin, 16 Juni 2025 | 10:34 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×