Bermula Sejak 1978, Ini Kronologi Lengkap Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir Diputus Prabowo

Bangun Santoso

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:44 WIB
Bermula Sejak 1978, Ini Kronologi Lengkap Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir Diputus Prabowo
Ilustrasi Pulau.[Unsplash.com]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan langsung untuk menyelesaikan sengketa terkait status empat pulau yang diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Selasa (17/6/2025) menjadi hari bersejarah akan sengketa kewilayahan itu.

Empat pulau yang disengketakan itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

Di sela-sela perjalan ke Rusia, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas atau ratas secara daring bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat terbatas itu, Presiden Prabowo kemudian menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, terutama setelah mempertimbangkan data-data dan arsip.

Usai ratas, keputusan Prabowo itu kemudian diumumkan oleh Mensesneg sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi. Bergantian, Mendagri, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga memberikan keterangan pers.

“Ini momentum yang baik untuk kita berbenah. Ke depan, kami rapikan, kalau perlu tadi juga ada usul untuk membuat kesepakatan di antara dua wilayah, dua wilayah yang berdekatan, supaya tidak timbul masalah seperti ini lagi di kemudian (hari),” ujar Prasetyo Hadi.

Kronologi Sengketa 4 Pulau Antara Aceh-Sumut

Sejatinya, sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumut sudah berlangsung sangat lama. Berikut rangkumannya berdasarkan sejumlah arsip dan sumber:

Akar Sengketa (1978-2002)

baca juga

Sengketa empat pulau ini berawal dari perbedaan interpretasi peta perbatasan. Pada tahun 1978, Peta Topografi TNI AD mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Hal itu kemudian diperkuat oleh beberapa kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat I Sumatera Utara dan Pemda Istimewa Aceh pada tahun 1988 dan 1992, yang menjadikan Peta Topografi TNI AD tahun 1978 sebagai acuan.

Bahkan sejak tahun 1965, Pemerintah Aceh telah melakukan pelayanan administrasi pertanahan di pulau-pulau tersebut, meskipun belum dalam bentuk sertifikat hak milik. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga aktif melakukan pembangunan di keempat pulau tersebut dengan menggunakan dana APBD.

Polemik dan Keputusan yang Saling Bertentangan (2008-2022)

Polemik kembali mencuat ketika pada tahun 2008 dilakukan verifikasi pulau-pulau di Aceh dan Sumatera Utara. Saat itu, keempat pulau tersebut tidak masuk dalam pendataan wilayah administrasi Provinsi Aceh. Kesalahan data ini menjadi salah satu pemicu berlarutnya sengketa.

Puncaknya, pada tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan itu didasarkan pada analisis spasial dan data koordinat yang ternyata keliru disampaikan oleh pihak Aceh. Pemerintah Aceh kemudian beberapa kali melayangkan surat keberatan atas keputusan tersebut.

Selanjutnya pada 14 Februari 2022, Kemendagri kembali menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara, yang tentu saja tidak diterima oleh pihak Aceh.

Penyelesaian Sengketa (2022-2025)

Untuk menyelesaikan sengketa, pemerintah pusat akhirnya turun tangan. Pada akhir Mei hingga awal Juni 2022, dilakukan survei faktual ke empat pulau tersebut.

Hasil survei menemukan bahwa pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, namun terdapat tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan makam aulia yang sering diziarahi oleh masyarakat.

Titik terang penyelesaian sengketa akhirnya datang pada Juni 2025. Setelah melalui proses peninjauan ulang dan penelusuran arsip, ditemukan dokumen asli kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

Berdasarkan temuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mengembalikan status keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Setelah melalui proses yang panjang, sengketa tersebut justru berakhir dengan pengakuan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah bagian dari Provinsi Aceh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanda Tangan Bobby Nasution Disorot, Benarkah Tak Ikhlas Lepas 4 Pulau ke Aceh?

Tanda Tangan Bobby Nasution Disorot, Benarkah Tak Ikhlas Lepas 4 Pulau ke Aceh?

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 15:20 WIB

Beredar Surat Kesepakatan Soal 4 Pulau Aceh-Sumut, Tanda Tangan Bobby Nasution Jadi Sorotan

Beredar Surat Kesepakatan Soal 4 Pulau Aceh-Sumut, Tanda Tangan Bobby Nasution Jadi Sorotan

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 11:38 WIB

Sengketa 4 Pulau Diputus Milik Aceh, Bobby Nasution: Masalah Sejak 92, Saya Baru Usia 1 Tahun

Sengketa 4 Pulau Diputus Milik Aceh, Bobby Nasution: Masalah Sejak 92, Saya Baru Usia 1 Tahun

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 11:18 WIB

4 Pulau Sengketa Diputuskan Milik Aceh, Rieke Diah Pitaloka Minta Jangan Lengah: Ngeri-Ngeri Sedap!

4 Pulau Sengketa Diputuskan Milik Aceh, Rieke Diah Pitaloka Minta Jangan Lengah: Ngeri-Ngeri Sedap!

Entertainment | Rabu, 18 Juni 2025 | 10:07 WIB

Cegah Sengketa Aceh-Sumut Terulang, Begini Peringatan Istana ke Semua Kepala Daerah

Cegah Sengketa Aceh-Sumut Terulang, Begini Peringatan Istana ke Semua Kepala Daerah

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 09:50 WIB

Sengketa Pulau Berakhir: Pemerintah Putuskan Kepemilikan 4 Pulau untuk Aceh

Sengketa Pulau Berakhir: Pemerintah Putuskan Kepemilikan 4 Pulau untuk Aceh

Foto | Rabu, 18 Juni 2025 | 15:11 WIB

Terkini

Usai Perry Warjiyo Mundur, Saham Perbankan dan Properti Harus Diwaspadai Investor

Usai Perry Warjiyo Mundur, Saham Perbankan dan Properti Harus Diwaspadai Investor

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 16:41 WIB

Tak Hanya Genjot Bisnis, Emiten LINK Perkuat Strategi ESG

Tak Hanya Genjot Bisnis, Emiten LINK Perkuat Strategi ESG

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 16:37 WIB

Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !

Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !

Sulsel | Senin, 27 Juli 2026 | 16:36 WIB

Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana

Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:33 WIB

Sayembara Cocok untuk Buronan Kakap, Jangan Berlakukan Bagi Begal dan Copet

Sayembara Cocok untuk Buronan Kakap, Jangan Berlakukan Bagi Begal dan Copet

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:28 WIB

Prabowo Minta Kampus Kuasai Teknologi Perkapalan

Prabowo Minta Kampus Kuasai Teknologi Perkapalan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:26 WIB

Review The War of the Worlds: Kisah Invasi Alien yang Sarat Kritik Sosial

Review The War of the Worlds: Kisah Invasi Alien yang Sarat Kritik Sosial

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 16:25 WIB

Sinergi Kemensos & Kemendukbangga/BKKBN Bakal Hadirkan Layanan Penguatan Mental Murid Sekolah Rakyat

Sinergi Kemensos & Kemendukbangga/BKKBN Bakal Hadirkan Layanan Penguatan Mental Murid Sekolah Rakyat

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:23 WIB

Paradoks Transportasi Jakarta: Penumpang Naik Pesat, Kenapa Macet Makin Parah?

Paradoks Transportasi Jakarta: Penumpang Naik Pesat, Kenapa Macet Makin Parah?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 16:22 WIB

Tanpa Gejala, Tapi Bisa Bikin Buta Permanen: Begini Cara Kerja Glaukoma

Tanpa Gejala, Tapi Bisa Bikin Buta Permanen: Begini Cara Kerja Glaukoma

Health | Senin, 27 Juli 2026 | 16:21 WIB

×