Tiga Pelaku Penembakan Warga Australia di Bali Ditangkap, Lari ke Jakarta Gunakan Mobil

Rabu, 18 Juni 2025 | 21:46 WIB
Tiga Pelaku Penembakan Warga Australia di Bali Ditangkap, Lari ke Jakarta Gunakan Mobil
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus penembakan WNA Australia di Badung, Bali, Rabu (18/6/2025). [Antara/Rolandus Nampu]

Sampai di daerah Tabanan, Bali, pelaku berganti mobil menggunakan mobil Suzuki XL7 DK1339 FBL menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana hingga sampai di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

"Mereka berusaha ke luar negeri melalui Bandara Soetta, tetapi kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait dengan Bareskrim, Imigrasi dan termasuk Polda Metro Jaya sehingga upaya ini bisa digagalkan," katanya.

Namun demikian, dua pelaku lainnya diduga sudah lebih dahulu terbang menuju ke Singapura sehingga penangkapan dua orang tersangka diduga terjadi Singapura.

Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut diduga ditangkap di Singapura mengingat keduanya didatangkan dari Singapura menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/6) malam dengan menggunakan maskapai Singapore Airline.

Menurut Kapolda, ketiga terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Badung, Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, polisi menunjukkan beberapa barang bukti kasus tersebut yakni selongsong peluru, pecahan peluru, enam buah sepeda motor, dua buah mobil, palu dan tas.

"Sekarang dalam pendalaman dan pemeriksaan terhadap perkara-perkara tersebut. Jadi saat ini, per 18 Juni 2025 sudah diamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti yang di duga dipakai untuk melakukan perbuatan penembakan tersebut," kata Daniel.

Tiga tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI