Eks Dirjen Dicecar KPK Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan Calon TKA di Kemnaker

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:48 WIB
Eks Dirjen Dicecar KPK Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan Calon TKA di Kemnaker
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan pemanggilan mantan Dirjen Binapenta untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan calon TKA di Kemnaker. [Suara.com]

Suara.com - Penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan uang hasil pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025) Haryanto.

Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Haryanto terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan TKA di Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI 2019-2024 pada Rabu 18 Juni 2025.

Haryanto merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para calon TKA.

"Saksi hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para Agen TKA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.

Cak Imin Hingga Ida Fauziyah Berpotensi Dipanggil KPK

KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (menaker), yaitu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.

Mereka akan ditanya soal dugaan pemeriksaan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker.

Pemeriksaan terhadap mereka dinilai perlu lantaran kasus itu terjadi sejak tahun 2012 ketika Cak Imin, Hanif, dan Ida memegang jabatan Menteri Ketenagakerjaan secara berurutan.

"Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2025.

baca juga

Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus dari menaker.

Selain itu, KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Eks Sekretaris Jenderal Kemnaker sekaligus mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Heri Sudarmanto.

"Penyidik mendalami aliran tentu tidak hanya kepada para pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sejauh ini sejumlah delapan orang, tetapi penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” ucap Budi.

Ilustrasi Gedung KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah menyita aset sebidang tanah senilai Rp3 miliar. [Suara.com]
Ilustrasi Gedung KPK. Lembaga antirasuah tersebut berpotensi memanggil mantan menteri tenaga kerja dalam mengusut kasus dugaan pemerasan calon TKA. [Suara.com]

KPK Tetapkan 8 Tersangka

KPK mengungkapkan 8 orang yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"KPK telah menetapkan 8 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Juni 2025.

Adapun para tersangka itu terdiri dari Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA)

Selain itu, tersangka lainnya ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Terakhir, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS) serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE) juga berstatus sebagai tersangka.

"Lalu tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ujar Budi.

Dia menjelaskan para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu dilakukan dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

"Dengan cara yaitu TKA yang masuk akan meminta izin berupa RPTKA. Kewenangan penerbitan RPTKA ada di Ditjen Binapenta," ungkap Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA, KPK Panggil Pensiunan PNS Hingga Bos Swasta

Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA, KPK Panggil Pensiunan PNS Hingga Bos Swasta

News | Senin, 16 Juni 2025 | 19:11 WIB

Usut Aliran Uang Tersangka Pemeras Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa Staf Ahli Era Cak Imin

Usut Aliran Uang Tersangka Pemeras Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa Staf Ahli Era Cak Imin

News | Senin, 16 Juni 2025 | 15:48 WIB

Babak Baru Kasus TKA di Kemnaker: Cak Imin, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah Bisa Diperiksa KPK

Babak Baru Kasus TKA di Kemnaker: Cak Imin, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah Bisa Diperiksa KPK

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 20:09 WIB

Terkini

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:54 WIB

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 19:53 WIB

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 19:49 WIB

Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!

Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:46 WIB

Jelang MotoGP, Hotel di NTB Nyaris Penuh

Jelang MotoGP, Hotel di NTB Nyaris Penuh

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 19:45 WIB

Jakarta-Depok Turun, Rumah di Bekasi-Tangerang Paling Banyak Diburu Konsumen

Jakarta-Depok Turun, Rumah di Bekasi-Tangerang Paling Banyak Diburu Konsumen

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 19:38 WIB

Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Mobil yang Diberikan Bupati Pemalang ke Seorang Perempuan

Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Mobil yang Diberikan Bupati Pemalang ke Seorang Perempuan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:31 WIB

Mode Survival Rakyat: Ayah Antre BBM, Ibu Cari Sembako, Anak Keracunan MBG

Mode Survival Rakyat: Ayah Antre BBM, Ibu Cari Sembako, Anak Keracunan MBG

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 19:30 WIB

3 Daftar Shio yang Paling Jago Tawar-menawar dan Negosiasi Bisnis, Lihai Baca Situasi

3 Daftar Shio yang Paling Jago Tawar-menawar dan Negosiasi Bisnis, Lihai Baca Situasi

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 19:30 WIB

Usai Dirawat Dokter Terbaik RSCM, Gibran Ungkap Kondisi Terkini Dua Siswi Keracunan MBG Asal Karo

Usai Dirawat Dokter Terbaik RSCM, Gibran Ungkap Kondisi Terkini Dua Siswi Keracunan MBG Asal Karo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:26 WIB

×