Suara.com - Usulan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus pengelolaan parkir di Jakarta mendapat penolakan dari Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, karena hanya akan menjadi lahan bancakan partai politik.
Ia menilai, langkah tersebut justru berpotensi menambah masalah ketimbang menyelesaikan persoalan parkir di Ibu Kota.
Menurut Jupiter, pembentukan BUMD baru berisiko membuka ruang permainan politik di level birokrasi daerah. Ia secara terbuka menyebut wacana tersebut sarat muatan politis.
“Kalau BUMD parkir seperti yang disampaikan juga oleh para ahli itu tidak menyelesaikan masalah. Karena ketika membentuk BUMD yang baru itu hanya menjadi bancakan partai politik. Maaf, saya harus katakan, nilai politiknya terlalu tinggi,” ujar Jupiter kepada awak media, Selasa (24/6/2025).
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, proses penunjukan komisaris maupun direksi BUMD sangat rentan terhadap praktik titipan partai politik. Hal ini, menurutnya, tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan transparansi dalam tata kelola perparkiran.
Lebih jauh, ia menyebut banyak kota besar di Indonesia tetap mengandalkan Unit Pengelola Perparkiran (UPP) di bawah Dinas Perhubungan tanpa harus membentuk BUMD baru. Di sisi lain, pembentukan BUMD otomatis akan menuntut penyertaan modal daerah (PMD) yang justru bisa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"BUMD pasti akan meminta penyertaan modal daerah (PMD), yang artinya membebani APBD. Dan belum tentu dividen yang mereka berikan ke kas daerah lebih besar dari PMD yang mereka terima. Ini patut dikritisi,” tegasnya.
Jupiter menyatakan, Pansus Perparkiran DPRD DKI saat ini lebih fokus pada upaya menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Ia menyoroti adanya kesenjangan yang besar antara potensi dan realisasi pendapatan dari sektor tersebut.
“Jumlah kendaraan di Jakarta mencapai lebih dari Rp20 juta per hari. Kalau dikalikan Rp5.000 saja untuk satu jam, potensi PAD bisa sampai Rp6 miliar per hari, atau Rp1,8 triliun per tahun. Tapi kenyataannya hanya Rp300 miliar yang masuk,” paparnya.
Baca Juga: Wacana Pembentukan BUMD Parkir Harus Transparan, DPRD DKI: Tak Boleh Ada Kolusi-Nepotisme!
Kondisi ini, kata Jupiter, menjadi indikasi lemahnya sistem pengawasan dan masih longgarnya regulasi dalam pengelolaan parkir, terutama di sektor off-street seperti gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan.
Ia pun menegaskan bahwa solusi utama bukanlah menambah entitas pengelola baru, melainkan memperkuat sistem yang sudah ada.
Menurutnya, Unit Pengelola Perparkiran (UPP) dan Dinas Perhubungan hanya perlu diberi penguatan dalam aspek pengawasan, integrasi sistem, serta perbaikan regulasi.
“Kalau semua ini dikelola profesional oleh UPP Parkir dan pengawasan dari Dinas bisa lebih ketat, kita bisa tekan parkir liar, kita bisa tekan kebocoran, dan PAD bisa meningkat tanpa harus membuat BUMD baru yang berisiko politis tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengungkapkan beberapa poin penting dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir. Salah satu usulan utama yang ia sampaikan adalah pelimpahan penyelenggaraan parkir on-street dari UP Perparkiran kepada BUMD baru.
Francine menyoroti ketidaksesuaian peran UP Perparkiran saat ini dengan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (2) Perda Nomor 45 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tugas UP adalah pembinaan dan pengawasan, bukan sebagai penyelenggara parkir.