Hakim MK Arief Hidayat Geram: Jangan Sampai Sejarah Ditulis Atas Nama Penguasa!

Senin, 30 Juni 2025 | 20:14 WIB
Hakim MK Arief Hidayat Geram: Jangan Sampai Sejarah Ditulis Atas Nama Penguasa!
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat turut memperingatkan pemerintah agar tidak menuliskan sejarah Indonesia dari versinya sendiri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melontarkan peringatan keras terkait proyek penulisan ulang buku sejarah nasional yang tengah digagas pemerintah di bawah perintah Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon.

Ia menegaskan agar sejarah tidak ditulis berdasarkan perspektif penguasa.

Menurut Arief, sejarah seharusnya tidak ditulis oleh penguasa demi menjaga objektivitas dan kebenaran faktual untuk generasi mendatang.

Peringatan ini mengemuka di tengah progres proyek yang dilaporkan telah mencapai 80 persen penyusunan.

Pernyataan tajam tersebut disampaikan Arief Hidayat menanggapi sorotan publik terhadap proyek yang diinisiasi oleh Kementerian Kebudayaan.

"Ada pameo sejarah itu dituliskan oleh orang yang berkuasa, supaya untuk penulisan sejarah yang akan dilakukan, jangan menggunakan pameo itu. Sejarah harus ditulis secara objektif, tidak ditulis oleh orang yang berkuasa. Itu saja," kata Arief kepada wartawan saat ditemui di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Arief menekankan, sejarah yang ditulis berdasarkan kepentingan kekuasaan berpotensi besar memunculkan kekeliruan dan menutupi fakta-fakta penting.

Menbud Fadli Zon
Menteri Kebudayaan Fadli Zon, tengah disorot lantaran memprakarsai penulisan ulang sejarah Indonesia.

Meski menyuarakan kehati-hatian, ia tidak menolak keberlanjutan proyek tersebut asalkan pemerintah dapat menjamin prosesnya berjalan dengan jujur.

"Ya boleh diteruskan. Tapi penulisannya secara objektif dan jujur, tidak mengatakan bagaimana ada pameo sejarah dituliskan oleh orang yang berkuasa menurut versinya," tegasnya.

Baca Juga: Kebal Protes, Penulisan Ulang Sejarah Sudah Nyaris Rampung

Peringatan dari hakim konstitusi ini sejalan dengan kekhawatiran yang sebelumnya disuarakan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Mereka menilai proyek ini sarat akan muatan politis, memiliki kecenderungan melakukan desoekarnoisasi, serta berpotensi mengabaikan catatan-catatan kelam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.

Proyek Hampir Rampung, Uji Publik Segera Digelar

Di lain sisi, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memastikan bahwa proses penulisan ulang buku Sejarah Nasional Indonesia (SNI) terus berjalan dan akan segera memasuki tahap akhir.

Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa progres penyusunan naskah sejarah tersebut telah mencapai tahap signifikan.

"(Progresnya) itu sudah 70 persen sampai dengan 80 persen," ujar Restu di Jakarta, pada hari yang sama.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI