Hakim MK Arief Hidayat Geram: Jangan Sampai Sejarah Ditulis Atas Nama Penguasa!

Senin, 30 Juni 2025 | 20:14 WIB
Hakim MK Arief Hidayat Geram: Jangan Sampai Sejarah Ditulis Atas Nama Penguasa!
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat turut memperingatkan pemerintah agar tidak menuliskan sejarah Indonesia dari versinya sendiri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Menjawab kekhawatiran publik mengenai objektivitas, Restu memastikan pihaknya akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya.

Kementerian Kebudayaan berencana menggelar uji publik pada bulan Juli 2025. Uji publik ini akan dilaksanakan di tiga wilayah yang mewakili Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.

"Supaya mendapat masukan juga dari masyarakat. Merasa memiliki. Ini karya kita bersama, karya bangsa, anak-anak bangsa," jelas Restu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan urgensi dari penulisan ulang sejarah ini.

Menurutnya, pembaruan diperlukan karena belum ada penulisan sejarah nasional komprehensif yang dilakukan pemerintah sejak buku "Indonesia Dalam Arus Sejarah" terbit pada tahun 2012.

Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, banyak temuan baru yang perlu diakomodasi.

"Kita sebenarnya kan sudah lama enggak menulis buku sejarah nasional ya. Sejak Indonesia Dalam Arus Sejarah, itu kita kan enggak menulis ya. Saya kira sudah waktunya, karena temuan-temuan baru baik di bidang arkeologi, sejarah, temuan kan sudah banyak. Jadi ini kan perlu kita tulis. Jadi, masyarakat biar tahu," kata Restu.

Selain memperbarui data berdasarkan temuan-temuan baru, ia juga menyebut bahwa penulisan ulang ini bertujuan untuk mengubah paradigma penulisan yang sebelumnya dianggap Jawa-sentris menjadi lebih Indonesia-sentris, yang merangkum sejarah dari berbagai sudut pandang di Nusantara.

Baca Juga: Kebal Protes, Penulisan Ulang Sejarah Sudah Nyaris Rampung

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI