Golkar Skak NasDem Soal Putusan MK: Masih Sepakat MK Final dan Mengikat?

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:09 WIB
Golkar Skak NasDem Soal Putusan MK: Masih Sepakat MK Final dan Mengikat?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji merespons sikap Partai NasDem yang menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu itu inkonstitusional.

NasDem merasa putusan MK tersebut telah menabrak UUD 1945. Sarmuji kemudian merespons sikap NasDem dengan melemparkan pertanyaan mendasar soal MK.

"Ada dua pertanyaan dasar sebelum membahas putusan MK. Pertama, apakah kita masih sepakat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat?" kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

"Kedua, apakah kita masih bersepakat bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan memberi tafsir UUD dan karenanya berhak menyatakan suatu aturan sesuai atau tidak sesuai dengan UUD?" tanya dia lagi.

Menurutnya, apabila sepakat dengan pertanyaan mendasar tersebut, maka tak ada pilihan lain selain mengikuti putusan MK.

"Masalahnya, kalau masih bersepakat dengan dua hal itu, apakah ada pilihan lain selain mengikuti putusan tersebut?" katanya.

Sebelumnya, Partai NasDem mengeluarkan sikap atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.

NasDem menilai adanya putusan itu inkonstitusional karena menabrak aturan di UUD 1945.

Sikap itu disampaikan NasDem melalui konferensi pers yang disampaikan Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat di Kantor DPP NasDem atau NasDem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.

Baca Juga: Putusan MK Tak Sentuh Akar Masalah: Pemilu Dipisah, Politik Uang Tetap Jalan

"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional
bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," kata Lestari membacakan sikap NasDem.

Menurutnya, Pasal 22E UUD NRI 1945 telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD [ayat (2)].

"Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional," katanya.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, bicara soal Presiden RI Prabowo Subianto yang masih enggan merombak atau mereshuffle kabinetnya. (Suara.com/Bagaskara)
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji mengemukakan bahwa persoalan putusan MK mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal harus disikapi. (Suara.com/Bagaskara)

Kemudian, NasDem merasa MK telah memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah) terkait putusan terbarunya tersebut.

Menurutnya, MK telah menjadi negative legilative sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.

"MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten."

"Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum," ujarnya.

Menurut NasDem, putusan MK yang membuat pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal termasuk putusan inkonstitusional.

"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," sambungnya.

NasDem merasa pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Pemilu Anggota DPRD dan Kepala Daerah bagian dari rezim pemilu 5 tahunan tersebut.

"MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22E UUD NRI 1945," katanya.

Di sisi lain, adanya putusan MK akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan DPRD. Namun NasDem menilai jika ada perpanjangan masa jabatan hanya berjalan tanpa landasan demokratis.

Lebih lanjut, Lestari menyampaikan, NasDem juga merasa putusan MK bertabrakan dengan putusan MK sebelumnya.

"Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, tanpa ada perintah sistem pemilu seperti apa yang harus dijalankan, sehingga pilihan sistem penyelenggaraan pemilu harus kembali menjadi open legal policy sesuai yang dimaksudkan oleh konstitusi itu sendiri," katanya.

NasDem pun menegaskan, seharusnya MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru.

"Apalagi membuat putusan merubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat," katanya.

"Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI