Said Didu: Indonesia Darurat! 3 Masalah Ini Mengancam Kedaulatan Negara

Budi Arista Romadhoni

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:09 WIB
Said Didu: Indonesia Darurat! 3 Masalah Ini Mengancam Kedaulatan Negara
Tangkapan layar Said Didu di podcast Deddy Corbuzier. [YouTube]

Suara.com - Pengamat kebijakan publik dan Eks Sekretaris BUMN, Said Didu kembali menegaskan pandangannya tentang kondisi genting Indonesia.

Hal itu dibahas dalam salah satu podcast Deddy Corbuzier, Said Didu secara lugas menyatakan bahwa bangsa ini sedang berada dalam "kondisi darurat" yang disebabkan oleh tiga masalah utama: kekayaan alam yang tidak dinikmati rakyat, korupsi yang merajalela, dan cengkeraman oligarki.

Dalam menghadapi situasi kritis ini, Said Didu melihat adanya peran vital dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan juga Kejaksaan Agung sebagai ujung tombak penyelamatan kedaulatan ekonomi dan penegakan hukum.

Said Didu mengurai lebih lanjut bahwa kondisi darurat ini bermula dari fenomena kekayaan alam Indonesia yang melimpah ruah namun ironisnya "tidak dinikmati rakyat".

Hal ini mengindikasikan adanya kebocoran atau penguasaan sumber daya oleh segelintir pihak, yang pada akhirnya memiskinkan mayoritas.

Bersamaan dengan itu, Said Didu menyoroti praktik korupsi yang telah menjadi benalu dan oligarki yang semakin menguat, menguasai berbagai lini kehidupan bernegara. Kombinasi ketiganya menciptakan ketidakadilan struktural dan menghambat kemajuan bangsa.

Dalam konteks kondisi darurat ini, Said Didu memaklumi penempatan personel TNI di berbagai sektor sipil yang sangat strategis. Menurutnya, "Penempatan TNI di berbagai sektor seperti Kejaksaan, Timah, dan Bulog dimaklumi sebagai upaya menjaga kedaulatan ekonomi."

Ini menunjukkan bahwa di mata Said Didu, peran TNI tidak lagi terbatas pada pertahanan militer semata, melainkan meluas hingga ke sektor ekonomi dan pengelolaan sumber daya, demi mengamankan aset-aset negara dari praktik-praktik yang merugikan.

Kehadiran TNI di lini-lini vital ini dianggap sebagai bentuk intervensi yang diperlukan untuk menstabilkan situasi dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara.

baca juga

Perang Melawan Dana Ilegal dan Cengkeraman Oligarki

Selain peran TNI, Said Didu juga menekankan pentingnya memberantas praktik-praktik keuangan ilegal yang menjadi sumber penguatan oligarki dan korupsi.

Ia menyoroti urgensi "menutup keran aliran dana ilegal yang diperkirakan mencapai 5.000-7.000 triliun rupiah."

Dana fantastis ini, menurutnya, berasal dari berbagai kejahatan terorganisir seperti korupsi, judi online, narkoba, dan penyelundupan.

Jika aliran dana gelap ini dapat dihentikan, maka potensi kerugian negara yang sangat besar dapat dicegah, dan dana tersebut bisa dialokasikan untuk kepentingan rakyat.

Said Didu tidak ragu untuk secara terbuka menyoroti keberadaan kelompok yang ia sebut sembilan naga yang dianggap tidak pernah berganti dan menguasai berbagai lini kekuasaan.

Dominasi kelompok ini, menurut Said Didu, menjadi penghalang utama bagi reformasi dan pemerataan kesejahteraan.

Oleh karena itu, ia berharap Presiden terpilih, Prabowo Subianto, tidak lagi menggunakan kriteria yang menguntungkan mereka dalam pengambilan keputusan strategis, terutama terkait penunjukan pejabat atau kebijakan ekonomi.

Ini adalah seruan agar kepemimpinan negara bebas dari intervensi kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

Kejaksaan Agung: "Kopassus" Pemberantasan Korupsi

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Said Didu memberikan sorotan khusus kepada peran Kejaksaan Agung. Ia secara tegas "mendesak Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus-kasus besar seperti kasus laptop dan tambang yang diduga melibatkan pusat kekuasaan".

Permintaan ini menunjukkan keyakinan Said Didu akan kemampuan Kejaksaan untuk menembus lingkaran kekuasaan tertinggi dalam upaya penegakan hukum.

Bahkan, Said Didu secara lugas menganggap Kejaksaan Agung sebagai "Kopassus" dalam pemberantasan korupsi. Alasan di balik analogi ini adalah karena Kejaksaan dinilai "memiliki konflik kepentingan yang lebih kecil" dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya.

Pandangan ini menunjukkan harapan besar Said Didu terhadap independensi dan keberanian Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi kakap, yang kerap kali melibatkan figur-figur penting di pusat kekuasaan.

Secara keseluruhan, pandangan Said Didu menggambarkan situasi Indonesia yang memerlukan langkah-langkah luar biasa.

Keterlibatan TNI dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan peran Kejaksaan Agung sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi menjadi kunci untuk mengatasi kondisi darurat ini dan membawa Indonesia menuju perbaikan yang substantif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Said Didu Blak-blakan: Sebut 4 Menteri Ini Harus Dipecat Presiden Prabowo!

Said Didu Blak-blakan: Sebut 4 Menteri Ini Harus Dipecat Presiden Prabowo!

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 20:56 WIB

Said Didu Sindir Kedatangan Pratikno ke Solo Temui Jokowi, Kader PSI Dian Sandi: Istighfar!

Said Didu Sindir Kedatangan Pratikno ke Solo Temui Jokowi, Kader PSI Dian Sandi: Istighfar!

News | Senin, 23 Juni 2025 | 16:15 WIB

Soroti Kasus Tambang, Said Didu Sebut Jokowi Ubah Undang-undang untuk Jual Negara

Soroti Kasus Tambang, Said Didu Sebut Jokowi Ubah Undang-undang untuk Jual Negara

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 14:57 WIB

Terkini

15 Contoh Soal Rata-Rata, Modus, dan Median Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan

15 Contoh Soal Rata-Rata, Modus, dan Median Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 10:11 WIB

Apa Keunggulan Teknologi yang Digunakan pada Sepatu New Balance 530 Dibandingkan dengan Model Lain?

Apa Keunggulan Teknologi yang Digunakan pada Sepatu New Balance 530 Dibandingkan dengan Model Lain?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:10 WIB

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 10:09 WIB

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:00 WIB

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

×