Mengulik Gaya Hidup Tom Lembong yang Unik, Paling Beda Dibanding Pejabat Lain

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:03 WIB
Mengulik Gaya Hidup Tom Lembong yang Unik, Paling Beda Dibanding Pejabat Lain
Mengulik gaya hidup Tom Lembong yang unik. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi importasi gula.

Oleh sebab itu, jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Harta Tom Lembong

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, Tom Lembong tidak menikmati uang hasil korupsi.

Artinya tidak ada motif memperkaya diri dalam kasus yang menerpa Tom Lembong. Wajar saja sebab Tom Lembong sudah memiliki kekayaan melimpah.

Total kekayaan bersih mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tercatat sebesar Rp101,48 miliar.

Data yang merujuk pada laporan 30 April 2020 itu dirilis ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Uniknya dari keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan Tom ke KPK itu tidak ada satupun berupa tanah dan bangunan juga kendaraan.

Ini tidak lazim bagi seorang pejabat di tanah air yang biasanya hartanya disesaki tanah, bangunan dan kendaraan mewah.

Rincian Aset Tom berupa Surat berharga (saham, obligasi): Rp94,53miliar; Kas & setara kas: Rp2,10miliar; Harta lainnya: Rp4,77miliar; Harta bergerak lainnya: Rp180,99juta. Tom bahkan tercatat memiliki utang sebesar Rp86,90juta

Dibandingkan saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan di tahun 2015, aset Tom mengalami lonjakan signifikan.

Saat menjadi Mendag, aset Ton tercatat hanya Rp940juta – terdiri dari surat berharga Rp445juta, kas Rp370juta, dan utang Rp31juta.

Artinya terjadi lonjakan signifikan hingga mencapai Rp101miliar di tahun 2020. Asetnya bertumbuh pesat karena mayoritas dalam bentuk surat berharga (saham & obligasi).

Jika dibandingkan dengan pejabat lain, kekayaan ini tergolong tinggi karena mayoritas berupa instrumen keuangan, bukan aset nyata seperti properti atau kendaraan.

Asal Kekayaan Tom Lembong

Tom Lembong punya latar belakang kuat di bidang keuangan dan investasi internasional sebelum masuk pemerintahan.

Ia pernah menjadi managing director di Deutsche Bank Indonesia, menjabat sebagai CEO Quvat Capital, sebuah private equity firm di Asia Tenggara.

Tom juga memiliki reputasi sebagai investor profesional dengan jaringan global. Melihat latar belakangnya ini, lonjakan harta Tom kemungkinan sebagian besar berasal dari pengelolaan portofolio investasi jangka panjang, bukan dari aset fisik atau jabatan publik.

Jika melihat portofolio investasi, 93 persen kekayaan Tom (Rp94,53miliar) berbentuk surat berharga. Kemungkinan berupa saham di perusahaan terbuka dan/atau reksa dana berbasis obligasi.

Tidak adanya aset berupa properti atau kendaraan, menunjukkan gaya hidup low asset, high liquidity, yang dianut Tom Lembong.

Gaya ini umum digunakan oleh profesional keuangan: lebih memilih instrumen investasi ketimbang aset tetap.

Tom Lembong menonjol sebagai pejabat dengan profil investor murni, berbeda dengan kebanyakan pejabat lain yang hartanya berbentuk tanah, rumah, atau kendaraan.

Kenaikan drastis kekayaannya juga tak biasa untuk ukuran pejabat yang relatif sebentar menjabat di kabinet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Jam Tangan Lari Terbaik yang Bisa Hitung Kalori, Cocok buat yang Lagi Diet

5 Jam Tangan Lari Terbaik yang Bisa Hitung Kalori, Cocok buat yang Lagi Diet

Lifestyle | Sabtu, 05 Juli 2025 | 19:40 WIB

Kasus Impor Gula: Tom Lembong Meradang Dituntut 7 Tahun, Sebut Tuntutan Jaksa Tak Berdasar!

Kasus Impor Gula: Tom Lembong Meradang Dituntut 7 Tahun, Sebut Tuntutan Jaksa Tak Berdasar!

Video | Jum'at, 04 Juli 2025 | 23:05 WIB

Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara

Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:19 WIB

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Jaksa Minta Laptop dan Tablet Apple Dimusnahkan

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Jaksa Minta Laptop dan Tablet Apple Dimusnahkan

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:51 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Kejagung Tak Profesional 'Copy Paste' Dakwaan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Kejagung Tak Profesional 'Copy Paste' Dakwaan

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:44 WIB

Terkini

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:42 WIB

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:39 WIB

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:33 WIB