Wacana Pemakzulan Gibran 'Didinginkan' di Parlemen? Jokowi Sebut Syarat Berat, Istana justru Santai

Muhammad Ilham Baktora

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:18 WIB
Wacana Pemakzulan Gibran 'Didinginkan' di Parlemen? Jokowi Sebut Syarat Berat, Istana justru Santai
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka menemani Prabowo Subianto. (Instagram)

Suara.com - Surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI telah resmi diterima pimpinan DPR dan MPR.

Namun, alih-alih memicu badai politik di Senayan, bola panas itu justru terkesan 'didinginkan'.

Hingga kini, belum ada langkah konkret dari parlemen untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, menciptakan tanda tanya besar: apakah wacana ini hanya akan menjadi angin lalu?

Surat yang tiba pada awal Juni 2025 itu menjadi puncak kegelisahan sebagian kelompok masyarakat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Para purnawirawan menilai ada cacat etika dan kepantasan dalam proses tersebut. Namun, respons dari para petinggi legislatif terkesan normatif dan penuh kehati-hatian.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan akan memeriksa surat tersebut dan menentukan langkah selanjutnya.

"Terkait dengan surat, kami akan cek kembali apakah bisa, langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Yang tentunya kami akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," ujar Puan di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.

Senada dengan DPR, pihak MPR juga menyebut masih perlu melakukan kajian internal melalui Sekretariat Jenderal sebelum mengambil sikap.

Sikap menunggu ini mengindikasikan bahwa jalan menuju pemakzulan tidaklah mudah dan sarat akan pertimbangan politik.

baca juga

Standar Tinggi Pemakzulan ala Jokowi

Di tengah dinamika ini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang juga ayah dari Gibran, angkat bicara.

Alih-alih merespons secara politis, Jokowi justru mengingatkan publik tentang tingginya tembok konstitusi yang harus dilompati untuk memakzulkan seorang wakil presiden.

Menurutnya, pemakzulan hanya bisa terjadi jika ada pelanggaran yang sangat fundamental.

Dalam sebuah kesempatan, Jokowi memaparkan kondisi spesifik yang memungkinkan seorang presiden atau wakil presiden dilengserkan dari jabatannya.

"Kita punya mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu Presiden atau Wakil Presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat," kata Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rocky Gerung Bongkar Fakta Mengejutkan! Gibran Ternyata Tak Berambisi Jadi Wakil Presiden

Rocky Gerung Bongkar Fakta Mengejutkan! Gibran Ternyata Tak Berambisi Jadi Wakil Presiden

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 14:01 WIB

Komnas HAM Ungkap Banyak Konflik di Papua yang Masih Terjadi, Bisakah Diselesaikan Oleh Wapres?

Komnas HAM Ungkap Banyak Konflik di Papua yang Masih Terjadi, Bisakah Diselesaikan Oleh Wapres?

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 13:25 WIB

Mandat Papua di Tangan Gibran: Lanjutkan Proyek atau Buka Dialog? Ini 4 PR Besar yang Menantinya

Mandat Papua di Tangan Gibran: Lanjutkan Proyek atau Buka Dialog? Ini 4 PR Besar yang Menantinya

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 13:13 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×