Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!

Bella

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:39 WIB
Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!
ILustrasi pajak (Pixabay)

Suara.com - Buat kamu yang punya usaha jualan online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lainnya, siap-siap menghadapi perubahan besar.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online.

Mulai pertengahan Juli 2025, jualan online tidak lagi 'bebas pajak' seperti dulu.

Tapi jangan buru-buru panik, aturan ini bukan untuk memberatkan, justru untuk menyederhanakan proses administrasi pajak di era digital.

Supaya kamu nggak bingung, berikut 7 hal penting yang wajib kamu ketahui soal aturan baru ini:

Pedagang menaruh buku jualannya di toko online di Sentra Buku Pasar Kenari, Jakarta, Senin (5/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedagang menaruh buku jualannya di toko online di Sentra Buku Pasar Kenari, Jakarta, Senin (5/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Marketplace Wajib Menjadi Pemungut Pajak

Dengan berlakunya PMK 37/2025, pemerintah resmi menunjuk marketplace (platform digital) sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari para pedagang atau merchant.

Artinya, mulai sekarang, marketplace akan memotong pajak langsung dari hasil penjualanmu sebelum dana masuk ke saldo akun penjual.

2. Tarif Pajaknya Hanya 0,5 Persen

Jangan khawatir, tarif yang dikenakan tidak besar. Marketplace akan memungut 0,5% dari nilai bruto penjualan.

Dalam banyak kasus, jumlah ini setara dengan pajak UMKM yang sudah berlaku sebelumnya.

Tarif ini bisa bersifat final (langsung lunas) atau tidak final (nanti dikreditkan di SPT Tahunan), tergantung skema usaha kamu.

3. Tidak Semua Pedagang Langsung Dikenai Pajak

Kalau omzet tokomu di marketplace masih di bawah Rp500 juta per tahun, kamu bisa dibebaskan dari pemungutan pajak.

Tapi syaratnya: harus mengisi dan menyerahkan surat pernyataan resmi ke pihak marketplace.

Tanpa itu, pemungutan tetap akan dilakukan.

4. Wajib Punya NPWP atau NIK

Agar tidak dikenai tarif ganda, kamu wajib memiliki dan mencantumkan NPWP. Kalau belum punya, kamu bisa pakai NIK sebagai pengganti sementara.

Tapi ingat: kalau kamu tidak punya NPWP, tarif pajakmu bisa naik dua kali lipat dari 0,5% jadi 1%.

5. Invoice Penjualan Wajib Dilengkapi Data Standar

PMK 37/2025 juga menetapkan bahwa invoice atau nota penjualan akan dianggap sebagai dokumen bukti pemungutan pajak. Karena itu, invoice kamu wajib memuat data standar seperti:

  • Nama pembeli dan penjual
  • Nilai transaksi
  • Nomor transaksi
  • Tanggal jual-beli

Marketplace akan menyinkronkan invoice ini dengan sistem pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

6. Marketplace Juga Harus Lapor ke DJP

Setelah memungut PPh dari transaksi penjual, marketplace akan melaporkannya ke DJP lewat sistem digital yang terintegrasi.

Sistem ini akan otomatis merekam besarnya potongan dan mengkreditkannya ke akun pajak masing-masing pedagang.

Artinya, kamu bisa cek bukti potong pajakmu lewat marketplace dan juga melalui DJP Online.

7. Jika Tidak Patuh, Siap-Siap Kena Sanksi

Pedagang yang tidak menyerahkan dokumen, tidak melapor, atau tidak menyetorkan pajaknya sesuai aturan bisa dikenai sanksi administratif.

Bahkan kalau datamu tidak lengkap dan pemungutan gagal, kamu tetap wajib melapor dan bayar pajak sendiri. Repot, kan?

Kenapa Pemerintah Menerapkan Ini?

Menurut DJP, aturan ini diterbitkan karena transaksi digital makin masif, apalagi setelah pandemi. Banyak orang beralih ke belanja online, dan sektor ini tumbuh sangat cepat.

Sayangnya, sistem perpajakannya belum ikut menyesuaikan.

“Diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi secara elektronik,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut, prosesnya jadi lebih ringkas dan tidak lagi bergantung pada pelaporan manual.

Sebenarnya, PMK 37/2025 bukan pajak baru, tapi cara baru yang disesuaikan dengan ekosistem digital.

Pemerintah ingin menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus membangun fondasi ekonomi digital yang sehat dan transparan.

Buat kamu yang serius ingin mengembangkan usaha online, mengikuti aturan ini justru bisa jadi nilai plus.

Selain legal, kamu juga lebih mudah jika suatu saat ingin naik kelas misalnya ajukan pinjaman usaha, kerja sama dengan vendor besar, atau bahkan ekspor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai

Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 07:20 WIB

Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%

Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 19:44 WIB

Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai

Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 17:06 WIB

Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce

Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 16:23 WIB

Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!

Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 15:33 WIB

Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Menpora Dito Ariotedjo: Pemerintah Punya Hak

Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Menpora Dito Ariotedjo: Pemerintah Punya Hak

Sport | Minggu, 13 Juli 2025 | 20:36 WIB

Fomo Padel, Pramono Diminta Tunda Pungut Pajak Olahraga Permainan

Fomo Padel, Pramono Diminta Tunda Pungut Pajak Olahraga Permainan

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 14:13 WIB

GoTo Hormati Proses Hukum dalam Kasus Chromebook

GoTo Hormati Proses Hukum dalam Kasus Chromebook

News | Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:34 WIB

Ambisi Jakarta Masuk 50 Kota Terbaik Dunia Dimulai dari Lapangan Banteng, Ini Respons Sri Mulyani

Ambisi Jakarta Masuk 50 Kota Terbaik Dunia Dimulai dari Lapangan Banteng, Ini Respons Sri Mulyani

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 21:55 WIB

9 Pelatih dan Pemain Top Dunia yang Tersandung Kasus Penggelapan Pajak

9 Pelatih dan Pemain Top Dunia yang Tersandung Kasus Penggelapan Pajak

Bola | Kamis, 10 Juli 2025 | 13:04 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB