Revisi KUHAP, Keluarga Korban Penyiksaan Polisi: Hukum Tanpa Keadilan, Kekerasan Dilegalkan!

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:07 WIB
Revisi KUHAP, Keluarga Korban Penyiksaan Polisi: Hukum Tanpa Keadilan, Kekerasan Dilegalkan!
Keluarga almarhum Oki Kristodiawan, Purwoko saat acara, 'Dengar Cerita Korban: Revisi KUHAP untuk Siapa?' yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, Selasa, 15 Juli 2025. [Tangkapan layar]

"Penegakan hukum seharusnyatidak tembang pilih. Siapapun latar belakang, siapapun statusnya di mata hukum haruslah diproses dengan seadil-adilnya. Tidak memandang beliau itu pejabat, aparat, pimpinan dalam sebuah lembaga kepolisian.

Ilustrasi Undang-Undang. [Pexels]
Ilustrasi Undang-Undang. [Pexels]

Kalau memang dia terbukti melakukan rekayasa kejahatan pidana, hukum harus menjangkau kepada semua warga negara. Tidak pandang bulu, tidak tembang pilih," tegas Purwoko.

Sebagaimana diketahui, revisi KUHAP merupakan isu vital karena akan menentukan bagaimana proses hukum pidana—mulai dari penangkapan, penahanan, hingga persidangan dijalankan.

Aturan ini berdampak langsung pada hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.

Sejumlah persoalan menyertai revisi undang-undang ini. Revisi KUHAP yang diharapkan memastikan penegakan HAM bagi masyarakat, namun justru dinilai memperluas kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa adanya pengawasan dan pertanggungjawaban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI