KPK Sita Hasil Sawit Rp 3 Miliar Milik Nurhadi, Jadi Langkah Awal Pemulihan Aset

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:13 WIB
KPK Sita Hasil Sawit Rp 3 Miliar Milik Nurhadi, Jadi Langkah Awal Pemulihan Aset
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. [Ist]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguatkan strategi asset recovery dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyita hasil produksi dari lahan sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara, senilai Rp 3 miliar.

Lahan sawit tersebut masih aktif berproduksi meski telah disita sejak enam bulan lalu.

Hasil panennya pun kini turut menjadi bagian dari penyitaan oleh penyidik KPK.

“Jadi selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 16 Juli 2025.

“Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," tambahnya.

Budi menjelaskan, dana dari hasil produksi sawit tersebut telah dimasukkan ke dalam rekening penampungan milik KPK.

Nantinya, dana itu akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk aset recovery tentunya ya," ungkap Budi.

Baca Juga: KPK Ungkap Skandal Pemerasan Rp53 Miliar, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Bakal Dipanggil?

KPK pun terus melanjutkan penelusuran terhadap berbagai aset milik Nurhadi lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Semua aset ditelusuri oleh tim penyidik, terlebih perkaranya adalah selain tindak pidana korupsi juga kita kenakan Pasal TPPU-nya," tandas Budi.

Sejauh ini, penyitaan KPK tak hanya menyasar kebun sawit. Dalam pengembangan penyidikan, lembaga antikorupsi juga telah menyita aset berupa apartemen, rumah, serta properti lainnya yang diduga terkait dengan aliran dana haram Nurhadi.

“Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya,” jelas Budi dalam pernyataan sebelumnya, Rabu, 2 Juli 2025.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua saksi kunci, yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae serta pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.

Pemeriksaan keduanya berlangsung di Kantor BPKP Sumatera Utara.

“Didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata Budi.

Penyitaan ini tak hanya menjadi langkah hukum, tapi juga simbol komitmen KPK dalam memulihkan kerugian negara.

“Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan sekaligus bagi langkah awal untuk aset recovery nantinya,” kata Budi.

Sebelumnya, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK setelah bebas dari masa hukuman sebelumnya di Lapas Sukamiskin.

Penangkapan kali ini terkait dengan kasus TPPU yang masih dikembangkan oleh penyidik.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," jelas Budi, Senin , 30 Juni 2025.

Nurhadi sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 49 miliar.

Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI