Suara.com - Mimpi untuk melihat pemimpin tertinggi Indonesia wajib bergelar sarjana resmi dikubur Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (17/7/2025), MK menolak seluruh permohonan uji materi yang menuntut syarat pendidikan minimal S1 bagi calon presiden dan wakil presiden.
Palu hakim yang diketuk Ketua MK Suhartoyo menjadi penegasan telak: pintu Istana tetap terbuka lebar bagi lulusan SMA.
Putusan ini tidak hanya menolak permohonan konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani, tetapi juga mengirimkan pesan keras tentang batasan antara yudikatif dan legislatif.
MK secara fundamental menolak gagasan untuk menjadi "super-legislator" yang mendikte kualifikasi pemimpin negara, sebuah domain yang mereka sebut sebagai milik mutlak politisi di Senayan.
Logika Terbalik: Menambah Syarat Justru Mempersempit Hak
Di jantung penolakan MK terdapat sebuah logika yang menohok: menaikkan standar pendidikan justru akan menjadi 'belenggu' yang membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam pertimbangannya, memaparkan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang ada saat ini bersifat inklusif.
Dengan menetapkan batas "paling rendah tamat SMA", undang-undang membuka kesempatan bagi semua jenjang pendidikan di atasnya.
Baca Juga: Dibongkar Mantan Rektor UGM, Jokowi Tak Pernah Lulus Jadi Sarjana
Sebaliknya, jika tuntutan pemohon dikabulkan, maka hak politik warga negara yang berprestasi namun tidak memiliki ijazah S1 akan teramputasi secara hukum.
“Apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 (UU Pemilu) diubah sebagaimana petitum para pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu atau sederajat,” tegas Ridwan dikutip dari ANTARA.
Ini adalah pukulan telak bagi argumen yang mendasari gugatan, yang memandang gelar sarjana sebagai tolok ukur kapasitas kepemimpinan.
Bagi MK, kapasitas tersebut biar diuji oleh partai politik sebagai pengusung dan, yang terpenting, oleh rakyat di bilik suara.
Melempar 'Bola Panas' Kualifikasi ke Senayan
Lebih dari sekadar menolak, MK secara cerdas menggunakan putusan ini untuk menegaskan batas kewenangannya.
Mahkamah menyatakan bahwa UUD 1945 memang tidak menetapkan syarat pendidikan dan mendelegasikannya kepada pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah.
Dengan demikian, MK seolah "melempar bola panas" ini kembali ke pangkuan para politisi. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah syarat pendidikan capres-cawapres, maka arenanya adalah di ruang rapat DPR, bukan di ruang sidang MK.
“Dalam hal ini, bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah atau minimum bagi capres dan cawapres dengan menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal,” ucap Ridwan.
Pernyataan ini adalah sebuah pengingat bahwa perubahan fundamental dalam syarat kepemimpinan nasional adalah keputusan politik (political question), bukan sekadar persoalan tafsir hukum (legal question).
Kecerdasan Pemilih dan Dissenting Opinion yang Menarik
MK juga merujuk pada fakta empiris sejak Pemilu 2004, di mana hampir seluruh kandidat yang muncul memiliki latar belakang pendidikan tinggi, jauh di atas SMA.
Argumen ini seolah menaruh kepercayaan pada dua entitas: partai politik yang dianggap akan selalu mencari kandidat terbaik, dan kecerdasan pemilih yang dinilai mampu menyeleksi calon berdasarkan rekam jejak, bukan hanya selembar ijazah.
Menariknya, di tengah persetujuan mayoritas hakim, Ketua MK Suhartoyo justru menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Namun, perbedaannya bukan pada substansi perkara. Suhartoyo menilai para pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
Artinya, menurut sang Ketua, perkara ini bahkan tidak layak untuk dipertimbangkan pokok permohonannya sejak awal.
Pada akhirnya, putusan ini menjadi penegasan bahwa di panggung demokrasi Indonesia, 'ijazah rakyat'—berupa suara di kotak pemilu—masih menjadi kualifikasi tertinggi, mengalahkan gelar akademis apapun yang coba digugat di Mahkamah.