Respons Indonesia Usai Pemerintah Prancis Beri Pembebasan Bersyarat Serge Atlaoui

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:25 WIB
Respons Indonesia Usai Pemerintah Prancis Beri Pembebasan Bersyarat Serge Atlaoui
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin (kiri). (Foto dok. Kemenko Kumham Imipas RI)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah Indonesia menghormati keputusan pemerintah Prancis yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Serge Atlaoui.

Diketahui, Serge Atlaoui merupakan warga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.

Keputusan pembebasan bersyarat terhadap Atlaoui diambil pemerintah Prancis setelah Pengadilan Prancis mengurangi hukuman Atlaoui dari hukuman mati menjadi pidana penjara 30 tahun.

Pengurangan hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan hukum pidana Prancis yang menetapkan 30 tahun sebagai pidana maksimum untuk tindak pidana serupa.

"Putusan ini membuka jalan bagi Pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Atlaoui dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2025).

Dalam Practical Arrangement yang ditandatangani oleh Menko Yusril bersama Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin melalui video telekonferensi pada 24 Januari 2025, pemerintah Prancis menyatakan menghormati dan mengakui bahwa warganya telah terbukti bersalah melakukan kejahatan produksi psikotropika di Indonesia dan dijatuhi hukuman mati.

Sebelumnya, permohonan grasi atas nama Atlaoui juga telah ditolak oleh Presiden RI pada 2015 sehingga yang bersangkutan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.

Tetapi atas dasar hubungan baik, prinsip resiprositas, dan prinsip kemanusiaan, mengingat Atlaoui menderita sakit kanker, pemerintah Indonesia dan pemerintah Prancis menyepakati pemulangan Atlaoui ke negara asal, dengan tanggung jawab pembinaan selanjutnya menjadi kewenangan penuh pemerintah Prancis.

"Keputusan apakah Atlaoui akan dieksekusi, diampuni, atau dikurangi hukumannya setelah dipulangkan menjadi sepenuhnya wewenang Pemerintah Prancis sesuai sistem hukum mereka," kata Yusril.

Mengingat hukuman Atlaoui telah dikurangi menjadi 30 tahun, Yusril mengatakan, pemerintah Prancis dapat memberikan pembebasan bersyarat setelah terpidana menjalani dua per tiga masa pidana, yaitu 20 tahun yang telah dijalani di Indonesia.

Yusril menegaskan pemerintah RI tidak mempersoalkan pembebasan bersyarat tersebut karena telah sesuai dengan hukum Prancis dan kesepakatan kedua negara.

"Pemulangan narapidana antarnegara bersifat resiprokal. Apabila di masa mendatang terdapat narapidana WNI yang dipulangkan oleh pemerintah Prancis, kita juga dapat melakukan tindakan serupa sebagaimana yang dilakukan pemerintah Prancis terhadap Serge Atlaoui," kata Yusril.

Diketahui Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap pada 2005 dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang.

Atlaoui dijatuhi hukuman mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung setelah banding dan kasasi ditolak. Permohonan grasi juga ditolak oleh Presiden RI pada 2015.

Setelah menjalani proses diplomasi dan kerja sama hukum antar negara, Atlaoui dipulangkan ke Prancis berdasarkan Practical Arrangement pada 4 Februari 2024 untuk menjalani sisa masa pidana di negaranya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi

Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 17:29 WIB

DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Hukuman di KUHAP, Ini Respons Ketua MA

DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Hukuman di KUHAP, Ini Respons Ketua MA

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:10 WIB

Pimpinan MPR Sambangi MA, Sepakati Dua Hal Dalam Upaya Penegakan Hukum

Pimpinan MPR Sambangi MA, Sepakati Dua Hal Dalam Upaya Penegakan Hukum

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:29 WIB

Jika Wapres Gibran Ditugaskan ke Papua, Komnas HAM Ingatkan Tak Cukup Hanya Pendekatan Ekonomi

Jika Wapres Gibran Ditugaskan ke Papua, Komnas HAM Ingatkan Tak Cukup Hanya Pendekatan Ekonomi

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 12:29 WIB

Gibran: Keterlibatan Saya di Papua Sudah Dimulai Sejak Lama

Gibran: Keterlibatan Saya di Papua Sudah Dimulai Sejak Lama

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:34 WIB

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:10 WIB

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:45 WIB

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:19 WIB

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:04 WIB

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:00 WIB

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:07 WIB

Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:00 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:03 WIB