Suara.com - Bareskrim Polri membongkar mesin judi online (Judol) ratusan miliar jaringan Kamboja-China. Begini cara kerja mereka menggunakan ribuan kartu SIM, WhatsApp blast, dan aset kripto untuk mencuci uang hasil kejahatan.
Di balik pesan-pesan promosi judi online yang kerap membanjiri aplikasi WhatsApp Anda, tersimpan sebuah mesin kejahatan digital berskala masif dengan omzet ratusan miliar rupiah.
Bareskrim Polri berhasil membongkar salah satu jaringan judol internasional yang terafiliasi dengan server di Kamboja dan China, mengungkap modus operandi mereka yang mengandalkan teknologi dan rekayasa finansial untuk mengeruk keuntungan dan menyamarkan jejak.
Penggerebekan yang dilakukan serentak di empat kota yakni di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar. Dalam pengerebekan tersebut, polisi menciduk 22 orang tersangka yang memiliki peran vital dalam operasi ini.
Mereka bukanlah sekadar operator level bawah, melainkan sebuah tim terstruktur yang mengelola segala aspek bisnis haram ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan kompleksitas struktur jaringan ini.
"Sebanyak 22 orang tersangka yang diamankan terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan," katanya.
Cara Kerja Mesin Spam dan Pencucian Uang
Jaringan ini mengoperasikan dua situs utama yang menyasar pasar Indonesia, yaitu Tanjung899 dan Akasia899.
Baca Juga: Terhubung Server di China, Bareskrim Ringkus 22 Tersangka Judi Online di 4 Kota
Menurut Djuhandhani, meskipun server fisiknya berada di luar negeri, para pelaku di Indonesia menjadi motor penggerak utama dalam menjaring korban.
Modus mereka dimulai dengan langkah sederhana namun masif: memanfaatkan ribuan kartu SIM perdana yang sudah terdaftar untuk membuat akun WhatsApp.
Dari akun-akun inilah mesin spam mereka beroperasi tanpa henti, menargetkan jutaan nomor ponsel warga Indonesia. Operator yang ditugaskan memiliki target yang luar biasa.
"Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw)," kata Djuhandhani.
Pesan-pesan ini dirancang untuk menjadi sangat persuasif, menjanjikan keuntungan mudah untuk memancing korban agar melakukan deposit.
Untuk menjaga kerahasiaan komunikasi internal, para pelaku menggunakan grup Telegram dan WhatsApp khusus untuk berbagi data nomor ponsel target dan mengelola laporan omzet harian.
Bagian paling canggih dari operasi ini adalah skema pencucian uangnya. Untuk menyamarkan aliran dana haram, mereka menggunakan serangkaian rekening atas nama orang lain (nominee).
Tak berhenti di situ, untuk lebih mengaburkan jejak, keuntungan fantastis yang mereka raup diubah menjadi aset mata uang kripto.
Aset digital ini kemudian dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah transaksi tersebut berasal dari jual beli barang yang sah.
Melalui metode inilah, mereka berhasil menyulap uang hasil judi menjadi kekayaan yang terlihat legal. Skala keuntungan yang diraup dari operasi canggih ini sangat mencengangkan.
"Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," ujar Djuhandhani.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti yang menunjukkan skala industri operasi mereka, antara lain 354 unit ponsel, satu unit mobil, 23 set komputer, sebuah modem, 2.648 kartu perdana, dan 18 kartu ATM.
Kini, ke-22 tersangka harus menghadapi jerat hukum berlapis. Mereka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 43 UU ITE terkait distribusi konten perjudian, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah.