Suara.com - Berlarutnya polemik ijazah Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi membuat Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) menyatakan sikap tegasnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat KAGAMA, Basuki Hadimuljono menegaskan dukungan sepenuhnya kepada setiap tindakan yang dilakukan Rektorat UGM dalam menyikapi polemik tersebut.
“Kami pengurus Kagama mendukung sepenuhnya sikap dan tindakan Rektorat UGM (Universitas Gadjah Mada) perihal ijazah tersebut. Hendaknya para alumni UGM dapat senantiasa menunjukkan sikap rukun, guyub, migunani,” jelas Basuki.
Pernyataan tersebut disampaikan Basuki saat melantik pengurus baru Keluarga Alumni Fakultas Teknik UGM (KATGAMA) masa bakti 2025–2028 dalam sebuah acara yang diselenggarakan di SATOO Shangri-La Jakarta, Juli 2025.
Dalam acara tersebut, hadir jajaran pengurus lama dan baru, perwakilan Pengurus Pusat (PP) KAGAMA, serta para tokoh alumni Teknik UGM lintas generasi.
Singgih Widagdo dikukuhkan sebagai Ketua Umum KATGAMA 2025–2028, menggantikan Agus Priyatno yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Pin KATGAMA kepada perwakilan pengurus pusat.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PP KAGAMA, Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi atas dedikasi pengurus periode sebelumnya dan menyampaikan harapan besar kepada kepengurusan baru.
"Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum konsolidasi dan inovasi. Alumni Teknik UGM harus terus hadir sebagai agen perubahan, menjawab tantangan zaman, dan menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Nama Abraham Samad Diduga Muncul di Daftar 12 Terlapor
Basuki juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas generasi, termasuk sinergi alumni dengan mahasiswa UGM melalui program-program RILIS KAGAMA pengabdian seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Menurutnya, pendampingan teknis dan sosial oleh alumni menjadi bentuk pengabdian nyata yang menjembatani dunia kampus dan kebutuhan di lapangan.
Dalam konteks dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait diskusi ijazah salah satu alumnus UGM, Basuki turut menyampaikan bahwa sikap dan penjelasan resmi dari Rektorat UGM sudah sangat jelas dan patut dihormati.
Oleh karena itu, PP KAGAMA mendorong agar energi publik terutama para alumni UGM lebih difokuskan pada diskusi-diskusi yang membangun, guyub, rukun, dan migunani, sesuai dengan semangat yang selalu dijunjung tinggi oleh keluarga besar alumni UGM.
Dengan semangat guyub dan kebersamaan lintas generasi, pelantikan ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama, menjadi awal baru bagi kiprah KATGAMA yang lebih solid dan berdampak.
Pernyataan Sikap Rektorat UGM
Sebelumnya, Rektorat UGM sudah mengeluarkan pernyataan sikap jelas dan tegas usai audiensi dengan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta soal penjelasan ijazah Joko Widodo pada hari Selasa (15/4/2025) di Fakultas Kehutanan UGM.
Tiga Perwakilan TPUA yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa bertemu langsung dengan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni Arie Sujito, Sekretaris Universitas Andi Sandi, Dekan Fakultas Kehutanan Sigit Sunarta, dan Ketua Senat Fakultas Kehutanan San Afri Awang.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pengurus UGM menyatakan penegasan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan lulus pada tanggal 5 November 1985.
UGM tidak terkait konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Joko Widodo.
UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum.