Ojol Bebas vs Ojol Terjamin: Dilema Status, Mana yang Lebih Untung?

Muhammad Ilham Baktora

Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:06 WIB
Ojol Bebas vs Ojol Terjamin: Dilema Status, Mana yang Lebih Untung?
Massa Driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis 'Aksi 177' URC Bergerak Bersama menggelar aksi demo di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (17/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wacana perubahan status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pekerja tetap kembali memicu gelombang penolakan dari jalanan.

Kali ini, suara lantang datang dari komunitas ojol yang menamakan diri Unit Reaksi Cepat (URC).

Mereka dengan tegas menolak label sebagai buruh atau karyawan perusahaan aplikasi, dan bersiap menggelar aksi besar untuk mempertahankan status kemitraan yang dianggap sebagai simbol kebebasan.

Polemik ini mengemuka seiring dengan desakan sebagian kalangan agar aplikator memberikan kepastian kerja layaknya perusahaan pada umumnya.

Namun, bagi URC dan kelompok sejenis, perubahan status justru dianggap sebagai belenggu yang akan merampas kemandirian mereka.

"Kami bukan karyawan, kami mitra yang bebas mengatur jam kerja. Menjadi pekerja tetap berarti kehilangan kebebasan itu," ujar Jenderal Lapangan URC, Achsanul Solihin, dalam keterangannya dikutip Jumat (18/7/2025).

Pernyataan ini menjadi inti dari perlawanan mereka.

Bagi para pengemudi ini, esensi dari profesi ojol adalah fleksibilitas—kemampuan untuk menentukan sendiri kapan harus bekerja dan kapan harus beristirahat, sebuah kemewahan yang tidak dimiliki oleh pekerja kantoran dengan jam kerja terikat.

Untuk menyuarakan aspirasinya, URC telah merumuskan Tiga Tuntutan Rakyat Aspal (Tritura URC) yang akan diperjuangkan dalam "Aksi 177" pada Kamis, 17 Juli 2025 kemarin.

Tiga tuntutan tersebut adalah:

-Menolak status pengemudi ojol sebagai buruh atau pekerja tetap. Mereka bersikukuh bahwa model kemitraan adalah yang paling ideal.

-Menolak rencana potongan 10 persen dari aplikator. URC menilai skema potongan 20 persen yang berlaku saat ini masih dalam batas wajar dan saling menguntungkan.

-Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) khusus untuk ojol.

Tuntutan ini menunjukkan bahwa mereka tidak anti-regulasi, namun menginginkan payung hukum yang spesifik dan mengakomodasi karakteristik unik profesi mereka, bukan disamaratakan dengan buruh pabrik atau pekerja kantoran.

Massa Driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis 'Aksi 177' URC Bergerak Bersama menggelar aksi demo di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (17/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa Driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis 'Aksi 177' URC Bergerak Bersama menggelar aksi demo di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (17/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menimbang Untung dan Rugi: Dilema Kemitraan vs Karyawan Tetap

Penolakan URC membuka kembali perdebatan fundamental mengenai masa depan pekerja di sektor ekonomi gig.

Di satu sisi, ada kebebasan yang diagungkan. Di sisi lain, ada jaring pengaman sosial yang tak dimiliki.

Mari kita bedah keuntungan dan kerugian dari kedua status tersebut.

Jika Berstatus Karyawan Tetap (Sesuai UU Ketenagakerjaan):

Keuntungan:

Kepastian Pendapatan: Pengemudi akan menerima gaji bulanan minimal sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK), terlepas dari jumlah order yang didapat.

Jaminan Sosial: Wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun) dan BPJS Kesehatan.

Hak Cuti: Berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan hak cuti lainnya yang diatur undang-undang.

Pesangon: Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengemudi berhak mendapatkan pesangon sesuai masa kerja.

Jam Kerja Jelas: Adanya batasan jam kerja yang jelas, umumnya 8 jam sehari, dan hak atas upah lembur jika bekerja melebihi waktu tersebut.

Kerugian (Dari Sudut Pandang Penolak):

Kehilangan Fleksibilitas: Pengemudi tidak bisa lagi bebas menentukan jam kerja. Harus patuh pada jadwal yang ditentukan perusahaan.

Potensi Pendapatan Terbatas: Pendapatan akan terkunci pada gaji bulanan. Potensi penghasilan lebih tinggi di jam-jam sibuk atau saat ada event besar akan hilang.

Hilangnya Otonomi: Status sebagai "bos bagi diri sendiri" akan lenyap, berganti menjadi bawahan yang terikat pada aturan dan target perusahaan.

Jika Tetap Berstatus Mitra (Kondisi Saat Ini):

Keuntungan:

Fleksibilitas Mutlak: Bebas bekerja kapan saja dan di mana saja, memungkinkan pengemudi memiliki pekerjaan sampingan atau mengurus keluarga.

Potensi Pendapatan Tak Terbatas: Penghasilan berbanding lurus dengan usaha. Semakin rajin, semakin besar potensi pendapatan yang bisa diraih.

Kemandirian: Pengemudi memiliki kontrol penuh atas strategi kerjanya, seperti memilih area operasi atau waktu istirahat.

Kerugian:

Tidak Ada Kepastian Pendapatan: Penghasilan sangat fluktuatif, tergantung pada jumlah order, kondisi cuaca, dan persaingan.

Minimnya Perlindungan Sosial: Tidak ada jaminan hari tua, jaminan pensiun, atau pesangon jika diputus kemitraannya oleh aplikator (suspend).

Rentan terhadap Kebijakan Aplikator: Posisi tawar yang lemah membuat mitra rentan terhadap perubahan skema tarif atau bonus secara sepihak oleh perusahaan aplikasi.

URC menegaskan bahwa suara mereka adalah representasi asli dari para pejuang jalanan, bukan hasil rekayasa kepentingan politik atau diskusi di ruang ber-AC.

Tuntutan mereka untuk sebuah Perppu khusus menandakan adanya keinginan untuk diakui secara hukum, namun dengan regulasi yang tidak memberangus kemerdekaan yang selama ini mereka nikmati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Driver Ojol Demo Lagi, Tolak Status Buruh Hingga Desak Prabowo Perppu Khusus

Driver Ojol Demo Lagi, Tolak Status Buruh Hingga Desak Prabowo Perppu Khusus

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:03 WIB

Demo Ojol di Monas: Tolak Potongan 10% dan Minta Perppu sebagai Payung Hukum

Demo Ojol di Monas: Tolak Potongan 10% dan Minta Perppu sebagai Payung Hukum

Foto | Kamis, 17 Juli 2025 | 16:37 WIB

Kerahkan Seribu Lebih Personel Amankan Aksi Ojol, Kapolres Minta Anggotanya Taati Aturan Ini

Kerahkan Seribu Lebih Personel Amankan Aksi Ojol, Kapolres Minta Anggotanya Taati Aturan Ini

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:52 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:32 WIB

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:23 WIB

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:17 WIB

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:11 WIB

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:01 WIB

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:00 WIB

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:15 WIB