Ojol Bebas vs Ojol Terjamin: Dilema Status, Mana yang Lebih Untung?

Muhammad Ilham Baktora | Suara.com

Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:06 WIB
Ojol Bebas vs Ojol Terjamin: Dilema Status, Mana yang Lebih Untung?
Massa Driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis 'Aksi 177' URC Bergerak Bersama menggelar aksi demo di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (17/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wacana perubahan status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pekerja tetap kembali memicu gelombang penolakan dari jalanan.

Kali ini, suara lantang datang dari komunitas ojol yang menamakan diri Unit Reaksi Cepat (URC).

Mereka dengan tegas menolak label sebagai buruh atau karyawan perusahaan aplikasi, dan bersiap menggelar aksi besar untuk mempertahankan status kemitraan yang dianggap sebagai simbol kebebasan.

Polemik ini mengemuka seiring dengan desakan sebagian kalangan agar aplikator memberikan kepastian kerja layaknya perusahaan pada umumnya.

Namun, bagi URC dan kelompok sejenis, perubahan status justru dianggap sebagai belenggu yang akan merampas kemandirian mereka.

"Kami bukan karyawan, kami mitra yang bebas mengatur jam kerja. Menjadi pekerja tetap berarti kehilangan kebebasan itu," ujar Jenderal Lapangan URC, Achsanul Solihin, dalam keterangannya dikutip Jumat (18/7/2025).

Pernyataan ini menjadi inti dari perlawanan mereka.

Bagi para pengemudi ini, esensi dari profesi ojol adalah fleksibilitas—kemampuan untuk menentukan sendiri kapan harus bekerja dan kapan harus beristirahat, sebuah kemewahan yang tidak dimiliki oleh pekerja kantoran dengan jam kerja terikat.

Untuk menyuarakan aspirasinya, URC telah merumuskan Tiga Tuntutan Rakyat Aspal (Tritura URC) yang akan diperjuangkan dalam "Aksi 177" pada Kamis, 17 Juli 2025 kemarin.

Tiga tuntutan tersebut adalah:

-Menolak status pengemudi ojol sebagai buruh atau pekerja tetap. Mereka bersikukuh bahwa model kemitraan adalah yang paling ideal.

-Menolak rencana potongan 10 persen dari aplikator. URC menilai skema potongan 20 persen yang berlaku saat ini masih dalam batas wajar dan saling menguntungkan.

-Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) khusus untuk ojol.

Tuntutan ini menunjukkan bahwa mereka tidak anti-regulasi, namun menginginkan payung hukum yang spesifik dan mengakomodasi karakteristik unik profesi mereka, bukan disamaratakan dengan buruh pabrik atau pekerja kantoran.

Massa Driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis 'Aksi 177' URC Bergerak Bersama menggelar aksi demo di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (17/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa Driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis 'Aksi 177' URC Bergerak Bersama menggelar aksi demo di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (17/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menimbang Untung dan Rugi: Dilema Kemitraan vs Karyawan Tetap

Penolakan URC membuka kembali perdebatan fundamental mengenai masa depan pekerja di sektor ekonomi gig.

Di satu sisi, ada kebebasan yang diagungkan. Di sisi lain, ada jaring pengaman sosial yang tak dimiliki.

Mari kita bedah keuntungan dan kerugian dari kedua status tersebut.

Jika Berstatus Karyawan Tetap (Sesuai UU Ketenagakerjaan):

Keuntungan:

Kepastian Pendapatan: Pengemudi akan menerima gaji bulanan minimal sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK), terlepas dari jumlah order yang didapat.

Jaminan Sosial: Wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun) dan BPJS Kesehatan.

Hak Cuti: Berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan hak cuti lainnya yang diatur undang-undang.

Pesangon: Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengemudi berhak mendapatkan pesangon sesuai masa kerja.

Jam Kerja Jelas: Adanya batasan jam kerja yang jelas, umumnya 8 jam sehari, dan hak atas upah lembur jika bekerja melebihi waktu tersebut.

Kerugian (Dari Sudut Pandang Penolak):

Kehilangan Fleksibilitas: Pengemudi tidak bisa lagi bebas menentukan jam kerja. Harus patuh pada jadwal yang ditentukan perusahaan.

Potensi Pendapatan Terbatas: Pendapatan akan terkunci pada gaji bulanan. Potensi penghasilan lebih tinggi di jam-jam sibuk atau saat ada event besar akan hilang.

Hilangnya Otonomi: Status sebagai "bos bagi diri sendiri" akan lenyap, berganti menjadi bawahan yang terikat pada aturan dan target perusahaan.

Jika Tetap Berstatus Mitra (Kondisi Saat Ini):

Keuntungan:

Fleksibilitas Mutlak: Bebas bekerja kapan saja dan di mana saja, memungkinkan pengemudi memiliki pekerjaan sampingan atau mengurus keluarga.

Potensi Pendapatan Tak Terbatas: Penghasilan berbanding lurus dengan usaha. Semakin rajin, semakin besar potensi pendapatan yang bisa diraih.

Kemandirian: Pengemudi memiliki kontrol penuh atas strategi kerjanya, seperti memilih area operasi atau waktu istirahat.

Kerugian:

Tidak Ada Kepastian Pendapatan: Penghasilan sangat fluktuatif, tergantung pada jumlah order, kondisi cuaca, dan persaingan.

Minimnya Perlindungan Sosial: Tidak ada jaminan hari tua, jaminan pensiun, atau pesangon jika diputus kemitraannya oleh aplikator (suspend).

Rentan terhadap Kebijakan Aplikator: Posisi tawar yang lemah membuat mitra rentan terhadap perubahan skema tarif atau bonus secara sepihak oleh perusahaan aplikasi.

URC menegaskan bahwa suara mereka adalah representasi asli dari para pejuang jalanan, bukan hasil rekayasa kepentingan politik atau diskusi di ruang ber-AC.

Tuntutan mereka untuk sebuah Perppu khusus menandakan adanya keinginan untuk diakui secara hukum, namun dengan regulasi yang tidak memberangus kemerdekaan yang selama ini mereka nikmati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Driver Ojol Demo Lagi, Tolak Status Buruh Hingga Desak Prabowo Perppu Khusus

Driver Ojol Demo Lagi, Tolak Status Buruh Hingga Desak Prabowo Perppu Khusus

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:03 WIB

Demo Ojol di Monas: Tolak Potongan 10% dan Minta Perppu sebagai Payung Hukum

Demo Ojol di Monas: Tolak Potongan 10% dan Minta Perppu sebagai Payung Hukum

Foto | Kamis, 17 Juli 2025 | 16:37 WIB

Kerahkan Seribu Lebih Personel Amankan Aksi Ojol, Kapolres Minta Anggotanya Taati Aturan Ini

Kerahkan Seribu Lebih Personel Amankan Aksi Ojol, Kapolres Minta Anggotanya Taati Aturan Ini

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:52 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB