Menurut kuasa hukum Dian Sandi, Rio Rama Baskara, pemeriksaan kali ini adalah untuk melengkapi keterangan kliennya di tahap penyidikan.
Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan untuk menguatkan laporan.
"Ada juga beberapa barang yang sudah disita untuk menguatkan," ujar Rio, merujuk pada dua flashdisk berisi dokumen unggahan dan materi relevan lainnya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan fitnah serta pencemaran nama baik.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Saat ini, penyidik Subdit Kamneg telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana.