Kelemahan Teori Fetish dalam Kasus Kematian Arya Daru Menurut Pakar

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Rabu, 23 Juli 2025 | 22:07 WIB
Kelemahan Teori Fetish dalam Kasus Kematian Arya Daru Menurut Pakar
Ilustrasi Arya Daru Pangayunan. Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai ada kelemahan dalam teori fetish di kasus kematian Arya Daru Pangayunan. [Instagram]

Suara.com - Ketika skenario pembunuhan dan bunuh diri dalam kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan sama-sama menemui jalan buntu, sebuah teori alternatif yang lebih sensasional mulai merayap ke permukaan: aktivitas seksual menyimpang atau fetish.

Namun, Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai teori ini lemah jika dikaitkan dalam kasus kematian Arya sebab minimnya informasi dari polisi mengenai kondisi korban.

"Ada juga yang kemudian menyatakan bahwa ini teori yang bersangkutan itu melakukan suatu kegiatan seksual ya yang boleh dibilang sebagai menyimpang, fetis lah," ujarnya dikutip dari Youtube Intens Investigasi.

Menurutnya, sebuah teori, seterkejut apa pun, harus didukung oleh konteks di tempat kejadian perkara (TKP). Tanpa konteks yang relevan, teori tersebut tidak lebih dari sekadar asumsi tanpa dasar.

"Tapi jangan lupa bahwa kalau itu teori dikatakan kuat, kalau dalam hal ini juga ada hal-hal yang biasanya menyertai orang yang melakukan suatu kegiatan seksual menyimpang," tegas Adrianus.

Syarat Mutlak #1: Kehadiran Konteks Seksual Fisik di TKP

Syarat pertama dan paling fundamental adalah adanya bukti fisik yang mengarah pada aktivitas seksual. Adrianus mencontohkan salah satu indikator paling umum yang akan dicari oleh penyidik dalam kasus yang melibatkan dugaan erotic asphyxiation (sensasi sesak napas untuk kepuasan seksual).

"Ya, misalnya bahwa pada saat dia ditemukan itu dia dalam kondisi telanjang misalnya, mohon maaf ini ya," paparnya secara blak-blakan.

Kondisi korban saat ditemukan adalah petunjuk forensik yang krusial. Apakah korban berpakaian lengkap, atau dalam kondisi yang mengindikasikan aktivitas privat?

Ketiadaan informasi mengenai hal ini dari pihak kepolisian menciptakan sebuah lubang besar pertama dalam teori fetish.

Syarat Mutlak #2: Kehadiran Stimulan Pembangkit Gairah

Syarat kedua adalah adanya alat bantu atau stimulan. Aktivitas parafilia seperti ini jarang sekali terjadi dalam ruang hampa.

Pelaku biasanya membutuhkan pemicu eksternal untuk mencapai tingkat gairah yang diinginkan.

"Atau ada lagi misalnya apakah itu benda-benda pornografis ya, video porno yang lalu kemudian menjadi alat bantu yang bersangkutan dalam rangka untuk terangsang misalnya begitu," jelas Adrianus.

Kehadiran majalah, video, atau objek-objek lain yang bersifat pornografis di sekitar lokasi akan menjadi bukti pendukung yang sangat kuat. Namun, lagi-lagi, informasi ini terkunci rapat di dalam laporan investigasi kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kriminolog Adrianus Meliala Runtuhkan Teori Bunuh Diri Diplomat Arya dengan Satu Pertanyaan Kunci

Kriminolog Adrianus Meliala Runtuhkan Teori Bunuh Diri Diplomat Arya dengan Satu Pertanyaan Kunci

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:20 WIB

Kriminolog UI: Kondisi TKP Patahkan Teori Pembunuhan Diplomat Arya Daru

Kriminolog UI: Kondisi TKP Patahkan Teori Pembunuhan Diplomat Arya Daru

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 20:43 WIB

Babak Baru Penyelidikan Tewasnya Arya Daru, Antara Bungkamnya Komnas HAM dan Jejak Kunci CCTV

Babak Baru Penyelidikan Tewasnya Arya Daru, Antara Bungkamnya Komnas HAM dan Jejak Kunci CCTV

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB

Misteri Kematian Diplomat ADP: Kompolnas Ungkap 4 Fakta Baru, Bantah Keras Hasil Autopsi Hoaks

Misteri Kematian Diplomat ADP: Kompolnas Ungkap 4 Fakta Baru, Bantah Keras Hasil Autopsi Hoaks

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 21:23 WIB

Misteri Kresek Hitam Diplomat Muda, Kompolnas: Bukti Penting terkait Kematian Arya Daru

Misteri Kresek Hitam Diplomat Muda, Kompolnas: Bukti Penting terkait Kematian Arya Daru

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:26 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB