Celakanya Pasal 154 d: Jalan Baru Koruptor Menunda Persidangan?

Denada S Putri | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:57 WIB
Celakanya Pasal 154 d: Jalan Baru Koruptor Menunda Persidangan?
Ilustrasi Pasal 154 D RUU KUHAP. [Gemini/Suara.com]

Suara.com - Usulan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai polemik.

Pasal 154 huruf d dalam draf revisi terbaru disorot tajam karena dinilai membuka ruang baru bagi tersangka korupsi untuk menunda proses persidangan.

Aturan tersebut dianggap bisa menjadi celah hukum yang sangat merugikan agenda pemberantasan korupsi, karena memungkinkan sidang pokok perkara dihentikan sementara selama sidang praperadilan masih berlangsung.

Ketentuan tersebut disoroti langsung oleh Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

"Berarti penundaan terhadap pemeriksaan pokok perkara (sidang di pengadilan). Karena nantinya akan menunggu hasil sidang praperadilan itu otomatis akan menunda adanya kebenaran materi yang harus ditemukan," kata Orin.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan itu jelas bertolak belakang dengan aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang menyatakan gugatan praperadilan tidak berlaku jika sidang pokok perkara sudah dimulai.

"Nah, tentu saja ini kami pandang tidak sesuai dengan karakteristik penanganan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena kita tahu bersama-sama bahwa kalau penanganan tindak pidana korupsi itu, seharusnya cepat dan segera," jelasnya.

Orin pun memaparkan konsekuensi strategis dari aturan baru tersebut.

Ia menilai penundaan sidang berpotensi dimanfaatkan tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau menyembunyikan aset hasil korupsi.

"Dengan ditundanya pemeriksaan pokok perkara, karena menunggu hasil sidang praperadilan, itu sebenarnya juga akan memberikan dampak bahwa keadilan akan semakin lama tercapai, dan tentu saja itu bertentangan dengan asas-asas hukum yang di antaranya asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," katanya.

Dengan kata lain, revisi pasal ini dinilai tidak hanya memperlambat proses keadilan, tapi juga menciptakan ruang aman bagi koruptor untuk menyabotase proses hukum secara legal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal Praperadilan di Revisi KUHAP Peluang bagi Koruptor Ulur Waktu untuk Diadili!

Pasal Praperadilan di Revisi KUHAP Peluang bagi Koruptor Ulur Waktu untuk Diadili!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 09:35 WIB

Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!

Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 08:00 WIB

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 06:29 WIB

Terkini

Harga Minyak Naik! Pemprov DKI Larang MinyaKita Jadi Bansos Demi Jamin Stok di Pasar

Harga Minyak Naik! Pemprov DKI Larang MinyaKita Jadi Bansos Demi Jamin Stok di Pasar

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:51 WIB

Kemnaker Perkuat Vokasi untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Industri

Kemnaker Perkuat Vokasi untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Industri

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:49 WIB

Menkeu Purbaya Usul Pajak di Selat Malaka, Malaysia-Singapura: Jangan Berani-berani!

Menkeu Purbaya Usul Pajak di Selat Malaka, Malaysia-Singapura: Jangan Berani-berani!

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:48 WIB

Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik

Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:26 WIB

Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian

Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:25 WIB

Selat Hormuz Memanas! Balas AS, Garda Revolusi Iran Sita Dua Kapal Asing

Selat Hormuz Memanas! Balas AS, Garda Revolusi Iran Sita Dua Kapal Asing

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:21 WIB

Soroti Data Amburadul, DPRD DKI: Penataan Kampung Kumuh Jakarta Tak Tepat Sasaran!

Soroti Data Amburadul, DPRD DKI: Penataan Kampung Kumuh Jakarta Tak Tepat Sasaran!

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:09 WIB

Mundur Tiba-Tiba! Ada Apa dengan Petinggi Angkatan Laut AS Saat Blokade Iran?

Mundur Tiba-Tiba! Ada Apa dengan Petinggi Angkatan Laut AS Saat Blokade Iran?

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:58 WIB

Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!

Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:48 WIB

ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!

ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:07 WIB