Celakanya Pasal 154 d: Jalan Baru Koruptor Menunda Persidangan?

Denada S Putri, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:57 WIB
Celakanya Pasal 154 d: Jalan Baru Koruptor Menunda Persidangan?
Ilustrasi Pasal 154 D RUU KUHAP. [Gemini/Suara.com]

Suara.com - Usulan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai polemik.

Pasal 154 huruf d dalam draf revisi terbaru disorot tajam karena dinilai membuka ruang baru bagi tersangka korupsi untuk menunda proses persidangan.

Aturan tersebut dianggap bisa menjadi celah hukum yang sangat merugikan agenda pemberantasan korupsi, karena memungkinkan sidang pokok perkara dihentikan sementara selama sidang praperadilan masih berlangsung.

Ketentuan tersebut disoroti langsung oleh Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

"Berarti penundaan terhadap pemeriksaan pokok perkara (sidang di pengadilan). Karena nantinya akan menunggu hasil sidang praperadilan itu otomatis akan menunda adanya kebenaran materi yang harus ditemukan," kata Orin.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan itu jelas bertolak belakang dengan aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang menyatakan gugatan praperadilan tidak berlaku jika sidang pokok perkara sudah dimulai.

"Nah, tentu saja ini kami pandang tidak sesuai dengan karakteristik penanganan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena kita tahu bersama-sama bahwa kalau penanganan tindak pidana korupsi itu, seharusnya cepat dan segera," jelasnya.

Orin pun memaparkan konsekuensi strategis dari aturan baru tersebut.

Ia menilai penundaan sidang berpotensi dimanfaatkan tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau menyembunyikan aset hasil korupsi.

baca juga

"Dengan ditundanya pemeriksaan pokok perkara, karena menunggu hasil sidang praperadilan, itu sebenarnya juga akan memberikan dampak bahwa keadilan akan semakin lama tercapai, dan tentu saja itu bertentangan dengan asas-asas hukum yang di antaranya asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," katanya.

Dengan kata lain, revisi pasal ini dinilai tidak hanya memperlambat proses keadilan, tapi juga menciptakan ruang aman bagi koruptor untuk menyabotase proses hukum secara legal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal Praperadilan di Revisi KUHAP Peluang bagi Koruptor Ulur Waktu untuk Diadili!

Pasal Praperadilan di Revisi KUHAP Peluang bagi Koruptor Ulur Waktu untuk Diadili!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 09:35 WIB

Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!

Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 08:00 WIB

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 06:29 WIB

Terkini

IHSG Diprediksi Melemah Terbatas, Saham Ini Dinilai Bisa Cuan

IHSG Diprediksi Melemah Terbatas, Saham Ini Dinilai Bisa Cuan

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 07:30 WIB

Jateng Disebut 'Minimarket Bencana', Ahmad Luthfi Minta Relawan Bergerak Cepat!

Jateng Disebut 'Minimarket Bencana', Ahmad Luthfi Minta Relawan Bergerak Cepat!

Jawa Tengah | Senin, 07 September 2026 | 07:29 WIB

Xiaomi SU7 Makin Buas, Sedan Listrik Pintar dengan Jangkauan hingga 902 Km

Xiaomi SU7 Makin Buas, Sedan Listrik Pintar dengan Jangkauan hingga 902 Km

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 07:25 WIB

Asap Karhutla Belum Reda, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah

Asap Karhutla Belum Reda, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah

Riau | Senin, 07 September 2026 | 07:24 WIB

Imbas Abu Krakatau! Penutupan 7 Bandara Termasuk Soetta dan Halim Diperpanjang Sampai Senin Pagi

Imbas Abu Krakatau! Penutupan 7 Bandara Termasuk Soetta dan Halim Diperpanjang Sampai Senin Pagi

News | Senin, 07 September 2026 | 07:23 WIB

Saham CUAN dan BUMI Masuk 'Radar' di Tengah Gejolak Inflasi

Saham CUAN dan BUMI Masuk 'Radar' di Tengah Gejolak Inflasi

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 07:20 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Siapkan Opsi Ubah Jadwal hingga Refund

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Siapkan Opsi Ubah Jadwal hingga Refund

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 07:13 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Menkomdigi Minta Warga Saring Informasi Sebelum Sebarkan

Erupsi Anak Krakatau, Menkomdigi Minta Warga Saring Informasi Sebelum Sebarkan

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 07:05 WIB

3 Shio yang Meraih Keberuntungan dan Nasib Baik 7-13 September 2026, Kamu Termasuk?

3 Shio yang Meraih Keberuntungan dan Nasib Baik 7-13 September 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 07:04 WIB

Makna Lagu 'CLICK' Jisoo BLACKPINK, Saat Teman Mulai Jadi Cinta

Makna Lagu 'CLICK' Jisoo BLACKPINK, Saat Teman Mulai Jadi Cinta

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 06:50 WIB

×