Celakanya Pasal 154 d: Jalan Baru Koruptor Menunda Persidangan?

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:57 WIB
Celakanya Pasal 154 d: Jalan Baru Koruptor Menunda Persidangan?
Ilustrasi Pasal 154 D RUU KUHAP. [Gemini/Suara.com]

Suara.com - Usulan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai polemik.

Pasal 154 huruf d dalam draf revisi terbaru disorot tajam karena dinilai membuka ruang baru bagi tersangka korupsi untuk menunda proses persidangan.

Aturan tersebut dianggap bisa menjadi celah hukum yang sangat merugikan agenda pemberantasan korupsi, karena memungkinkan sidang pokok perkara dihentikan sementara selama sidang praperadilan masih berlangsung.

Ketentuan tersebut disoroti langsung oleh Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

"Berarti penundaan terhadap pemeriksaan pokok perkara (sidang di pengadilan). Karena nantinya akan menunggu hasil sidang praperadilan itu otomatis akan menunda adanya kebenaran materi yang harus ditemukan," kata Orin.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan itu jelas bertolak belakang dengan aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang menyatakan gugatan praperadilan tidak berlaku jika sidang pokok perkara sudah dimulai.

"Nah, tentu saja ini kami pandang tidak sesuai dengan karakteristik penanganan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena kita tahu bersama-sama bahwa kalau penanganan tindak pidana korupsi itu, seharusnya cepat dan segera," jelasnya.

Orin pun memaparkan konsekuensi strategis dari aturan baru tersebut.

Ia menilai penundaan sidang berpotensi dimanfaatkan tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau menyembunyikan aset hasil korupsi.

Baca Juga: Ancaman Serius di Revisi KUHAP, Koruptor Dapat Celah Lenyapkan Bukti

"Dengan ditundanya pemeriksaan pokok perkara, karena menunggu hasil sidang praperadilan, itu sebenarnya juga akan memberikan dampak bahwa keadilan akan semakin lama tercapai, dan tentu saja itu bertentangan dengan asas-asas hukum yang di antaranya asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," katanya.

Dengan kata lain, revisi pasal ini dinilai tidak hanya memperlambat proses keadilan, tapi juga menciptakan ruang aman bagi koruptor untuk menyabotase proses hukum secara legal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI