Celakanya Pasal 154 d: Jalan Baru Koruptor Menunda Persidangan?

Denada S Putri, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:57 WIB
Celakanya Pasal 154 d: Jalan Baru Koruptor Menunda Persidangan?
Ilustrasi Pasal 154 D RUU KUHAP. [Gemini/Suara.com]

Suara.com - Usulan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai polemik.

Pasal 154 huruf d dalam draf revisi terbaru disorot tajam karena dinilai membuka ruang baru bagi tersangka korupsi untuk menunda proses persidangan.

Aturan tersebut dianggap bisa menjadi celah hukum yang sangat merugikan agenda pemberantasan korupsi, karena memungkinkan sidang pokok perkara dihentikan sementara selama sidang praperadilan masih berlangsung.

Ketentuan tersebut disoroti langsung oleh Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

"Berarti penundaan terhadap pemeriksaan pokok perkara (sidang di pengadilan). Karena nantinya akan menunggu hasil sidang praperadilan itu otomatis akan menunda adanya kebenaran materi yang harus ditemukan," kata Orin.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan itu jelas bertolak belakang dengan aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang menyatakan gugatan praperadilan tidak berlaku jika sidang pokok perkara sudah dimulai.

"Nah, tentu saja ini kami pandang tidak sesuai dengan karakteristik penanganan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena kita tahu bersama-sama bahwa kalau penanganan tindak pidana korupsi itu, seharusnya cepat dan segera," jelasnya.

Orin pun memaparkan konsekuensi strategis dari aturan baru tersebut.

Ia menilai penundaan sidang berpotensi dimanfaatkan tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau menyembunyikan aset hasil korupsi.

baca juga

"Dengan ditundanya pemeriksaan pokok perkara, karena menunggu hasil sidang praperadilan, itu sebenarnya juga akan memberikan dampak bahwa keadilan akan semakin lama tercapai, dan tentu saja itu bertentangan dengan asas-asas hukum yang di antaranya asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," katanya.

Dengan kata lain, revisi pasal ini dinilai tidak hanya memperlambat proses keadilan, tapi juga menciptakan ruang aman bagi koruptor untuk menyabotase proses hukum secara legal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal Praperadilan di Revisi KUHAP Peluang bagi Koruptor Ulur Waktu untuk Diadili!

Pasal Praperadilan di Revisi KUHAP Peluang bagi Koruptor Ulur Waktu untuk Diadili!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 09:35 WIB

Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!

Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 08:00 WIB

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 06:29 WIB

Terkini

Tak Hanya Laut Biru, Ini Cara Menjelajahi Bodrum Layaknya Warga Lokal di Turkiye

Tak Hanya Laut Biru, Ini Cara Menjelajahi Bodrum Layaknya Warga Lokal di Turkiye

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Kanye West Siap Guncang GBK Malam Ini, Promotor Rilis Rundown dan Panduan Konser

Kanye West Siap Guncang GBK Malam Ini, Promotor Rilis Rundown dan Panduan Konser

Entertainment | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:39 WIB

14 Ide Hadiah Terbaik untuk Zodiak Scorpio: Dijamin Disukai Pria dan Wanita

14 Ide Hadiah Terbaik untuk Zodiak Scorpio: Dijamin Disukai Pria dan Wanita

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak

Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Bisnis Bullion Bank Mandiri Perluas Akses ke Investasi Emas

Bisnis Bullion Bank Mandiri Perluas Akses ke Investasi Emas

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Film GJLS: Berapi-Api Angkat Sisi Lain Petugas Damkar, Jadi Andalan Warga di Luar Urusan Kebakaran

Film GJLS: Berapi-Api Angkat Sisi Lain Petugas Damkar, Jadi Andalan Warga di Luar Urusan Kebakaran

Entertainment | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:24 WIB

ELECEED Umumkan Tayang April 2027, Kisah Bocah SMA dan Kucing Superkuat

ELECEED Umumkan Tayang April 2027, Kisah Bocah SMA dan Kucing Superkuat

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:20 WIB

7 Sepatu Jalan Paling Nyaman dan Anti Pegal, dari Brand Lokal hingga Global

7 Sepatu Jalan Paling Nyaman dan Anti Pegal, dari Brand Lokal hingga Global

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:07 WIB

Gaya Kepemimpinan Merakyat Ahmad Luthfi Curi Perhatian Para Akademisi Ilmu Sosial dan Politik

Gaya Kepemimpinan Merakyat Ahmad Luthfi Curi Perhatian Para Akademisi Ilmu Sosial dan Politik

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Anak Perempuan yang Tak Boleh Tersesat

Anak Perempuan yang Tak Boleh Tersesat

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:58 WIB

×