Dakwaan Satu Gugur, Dakwaan Lain Dipertanyakan: Tim Hasto Beberkan 9 Poin Kritik

Denada S Putri, Faqih Fathurrahman

Minggu, 27 Juli 2025 | 13:18 WIB
Dakwaan Satu Gugur, Dakwaan Lain Dipertanyakan: Tim Hasto Beberkan 9 Poin Kritik
Situasi sidang Hasto. [ANTARA]

Suara.com - Vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tak hanya disikapi sebagai akhir dari proses hukum, tetapi juga sebagai panggilan untuk mengevaluasi berbagai praktik peradilan di Indonesia.

Tim kuasa hukum Hasto menyampaikan sembilan catatan penting atas putusan majelis hakim, yang dinilai perlu diperbaiki untuk menghindari terulangnya ketidakadilan dalam perkara serupa.

Febri Diansyah, anggota tim hukum Hasto, menyampaikan bahwa catatan-catatan tersebut disusun bukan semata-mata untuk membela klien mereka, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap dugaan kekeliruan dalam prosedur maupun pertimbangan hukum.

“Catatan ini penting untuk dikoreksi agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya dalam sebuah proses peradilan tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Febri.

Sorotan atas Dakwaan Obstruction of Justice: Penegasan Penting dalam Hukum Pidana

Tim hukum mencatat adanya preseden positif dari pertimbangan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Bagi Febri, keputusan ini menjadi langkah penting bagi penegakan hukum yang lebih akurat dan adil.

Ia menyebut dua poin utama yang menjadi kemenangan hukum bagi tim pembela:

Pasal 21 adalah delik materil: Hakim sepakat bahwa pasal ini mensyaratkan adanya akibat nyata berupa hambatan terhadap proses penyidikan.

baca juga

Tidak berlaku pada tahap penyelidikan: Majelis menyatakan bahwa pasal tersebut hanya relevan diterapkan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan penyelidikan.

“Ini penegasan yang sangat bagus dan kami harap ini bisa jadi standing position dari institusi peradilan di Indonesia. Semoga ini juga menjadi inspirasi bagi proses-proses yang berjalan saat ini,” ujar Febri.

Vonis Suap Dipertanyakan: Bukti Dianggap Daur Ulang, Logika Putusan Dinilai Lemah

Di sisi lain, tim hukum menyoroti sejumlah kejanggalan yang menurut mereka justru menjadi titik lemah dalam vonis terkait suap.

Febri menyoroti khusus soal bukti komunikasi WhatsApp yang diklaim hakim sebagai “bukti baru”.

“Saya tidak tahu bagaimana cara Majelis Hakim mengatakan bahwa itu bukti baru. Hal itu secara jelas dan tegas sudah ada dalam bukti dan bahkan sudah dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengkritisi penggunaan logika yang menyalahkan Hasto atas tindakan bawahannya, padahal di persidangan telah terungkap bahwa inisiatif suap berasal dari pihak lain.

“Bagaimana mungkin tindakan bawahan yang tidak bisa dikontrol kemudian dipertanggungjawabkan seolah-olah itu semua adalah kesalahan atasan?” tanyanya.

Ia juga menyinggung soal sikap majelis yang inkonsisten dalam menilai kredibilitas saksi kunci.

Tim kuasa hukum menilai, hakim bersikap kontradiktif karena di satu sisi menyatakan tidak mempercayai Saeful Bahri, tapi di sisi lain menggunakan sebagian keterangannya untuk memberatkan Hasto.

Pelanggaran Prinsip Prosedural: Kritik terhadap Due Process of Law

Febri juga menyoroti pelanggaran terhadap asas-asas fundamental dalam hukum acara pidana.

Salah satunya, meskipun hakim mengakui hak non-self-incrimination atau hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, prinsip tersebut dinilai tidak diterapkan secara menyeluruh.

Hakim juga disebut mengakui bahwa ada pelanggaran terhadap prinsip due process of law dalam proses penyidikan, namun hal itu tidak berdampak pada putusan akhir.

“Kami harap ini bisa menjadi masukan. Untuk mencapai peradilan yang adil, prinsip penghargaan hak asasi manusia terhadap tersangka dan terdakwa harus seimbang,” ucap Febri.

Seruan Evaluasi Sistemik

Mengakhiri pernyataannya, Febri menegaskan bahwa tim hukum tetap menghormati institusi peradilan, namun tetap menilai bahwa pertimbangan hukum hakim dalam perkara Hasto menyimpan banyak kelemahan yang patut dikoreksi.

“Dari sembilan catatan tersebut, kami menilai ada persoalan serius dalam pertimbangan hukum ini, meskipun sekali lagi kami tegaskan secara profesional tentu kita wajib menghargai institusi peradilan ini,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Ini Skenario Kami, Bukan Perintah Hasto!', Febri Diansyah Bongkar Fakta yang 'Dibelokkan' Hakim

'Ini Skenario Kami, Bukan Perintah Hasto!', Febri Diansyah Bongkar Fakta yang 'Dibelokkan' Hakim

News | Minggu, 27 Juli 2025 | 12:57 WIB

Febri Diansyah Kuliti Vonis Hasto, Sebut Hakim 'Gagal Paham' Hingga Singgung Bukti Aneh 'Geser 8.50'

Febri Diansyah Kuliti Vonis Hasto, Sebut Hakim 'Gagal Paham' Hingga Singgung Bukti Aneh 'Geser 8.50'

News | Minggu, 27 Juli 2025 | 12:17 WIB

Nasib Hasto Usai Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara, PDIP Segera Cari Sekjen Baru di Kongres?

Nasib Hasto Usai Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara, PDIP Segera Cari Sekjen Baru di Kongres?

News | Minggu, 27 Juli 2025 | 11:50 WIB

Terkini

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

×