3. Pemilihan Kata Kunci: "Penyelidik" Bukan "Penyidik"
Ini adalah poin paling teknis namun sangat krusial yang diangkat Reza. Ia memperhatikan dengan saksama pilihan kata yang secara konsisten digunakan oleh pejabat Humas Polda Metro Jaya dalam setiap pernyataan pers.
"Sampai beberapa hari lalu, tepatnya kemarin atau 2 hari lalu, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya berulang kali dalam pernyataannya menggunakan kosakata apa? Penyelidik. Bukan penyidik. Penyelidik. Ketika kata itu yang dipakai secara terbuka dan berulang kali diucapkan, maka kita punya alasan untuk menduga kuat tidak ada pidana. Karena kosakata yang dipakai adalah penyelidik. Beda kisah kalau penyidik," papar Reza.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, "penyelidikan" dan "penyidikan" memiliki makna yang sangat berbeda.
Penyelidikan, yang dilakukan oleh "penyelidik," adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Sementara itu, "penyidikan," yang dilakukan "penyidik," bertujuan untuk mencari bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Penggunaan istilah "penyelidik" secara berulang mengisyaratkan bahwa polisi masih dalam tahap menentukan apakah ada unsur kejahatan atau tidak. Jika sudah ada bukti kuat terjadinya tindak pidana, terminologi yang digunakan seharusnya adalah "penyidik."
4. Absennya Narasi "Pengejaran Pelaku"
Poin terakhir yang menjadi dasar spekulasi Reza adalah tidak adanya narasi dari pihak kepolisian yang mengarah pada perburuan tersangka. Dalam kasus yang diduga pembunuhan, wajar jika polisi mengeluarkan pernyataan tentang upaya pengejaran pelaku.
Baca Juga: Ito Sumardi Bongkar Modus Pembunuhan Berkedok Bunuh Diri: Kesalahan Fatal Polisi Ada di TKP Awal!
"Sejak kasus ini terekspos ke publik, sampai tadi pagi saya coba pantau lewat media, tidak pernah sekalipun dari Polda Metro Jaya maupun Kompolnas mengangkat narasi yang bunyinya kurang lebih kami mengejar terduga pelaku atau semacam itu. Tidak ada sama sekali," paparnya.
Absennya narasi ini, menurut Reza, adalah sebuah kejanggalan besar jika kasus ini memang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Hal ini menunjukkan bahwa fokus investigasi mungkin tidak diarahkan untuk mencari pihak lain yang bertanggung jawab.
Keempat observasi inilah yang membawa Reza pada sebuah kesimpulan sementara.
"Empat hal ini yang menjadi dasar bagi saya untuk memang berspekulasi bahwa boleh jadi nantinya yang akan diumumkan oleh Polda Metro Jaya adalah meninggalnya almarhum memang sangat menyedihkan tapi bukan akibat peristiwa pidana," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa jika kesimpulan akhir memang bukan pidana, maka persoalan ini secara esensial keluar dari ranah kepolisian.
"Tapi kalau seseorang siapapun itu meninggal akibat bukan pidana, sesungguhnya masalahnya keluar dari kantor polisi," tutupnya, seraya menegaskan bahwa kesimpulan definitif tetap berada di tangan Polda Metro Jaya.