Guyonan Seksis Dedi Mulyadi Disemprot Komnas Perempuan: Itu Kekerasan Seksual dan Bisa Dipidana

Andi Ahmad S | Suara.com

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:58 WIB
Guyonan Seksis Dedi Mulyadi Disemprot Komnas Perempuan: Itu Kekerasan Seksual dan Bisa Dipidana
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi [Antara]

Suara.com - Sebuah candaan yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat kunjungan kerja bersama Menteri Kesehatan berbuntut panjang.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan teguran keras, mendesak sang gubernur untuk berhenti melontarkan gurauan bernada seksis yang merendahkan tubuh dan pengalaman perempuan.

Insiden ini bukan lagi sekadar masalah etika, tetapi telah masuk ke ranah hukum. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa humor seksis kini adalah bentuk kekerasan seksual yang dapat dijerat pidana, sebuah peringatan keras bagi semua pejabat publik di Indonesia.

Pernyataan tegas datang langsung dari Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih. Ia tidak menutupi kekecewaan atas perilaku seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi panutan.

"Kami mengimbau KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk berhenti dan tidak mengulangi candaan dan gurauan seksis yang ditujukan pada tubuh dan pengalaman perempuan dalam pelaksanaan tugas dan kesehariannya sebagai pejabat negara," kata Dahlia dilansir dari Antara, Selasa 29 Juli 2025.

Teguran ini merujuk pada insiden saat Dedi Mulyadi mendampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin di Puskesmas Sirnajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/07).

Di hadapan ibu-ibu penerima bantuan, sebuah candaan yang dianggap tidak pantas dilontarkan.

Menurut Dahlia, seorang figur publik memiliki tanggung jawab moral yang besar. "Kehati-hatian dalam bertutur kata dan berperilaku sebagai publik figur sangat penting karena mereka akan banyak ditiru oleh publik yang bukan saja oleh warga dewasa tetapi juga anak-anak dan generasi muda," tegasnya.

Inilah poin paling krusial dari teguran Komnas Perempuan. Guyonan seksis bukan lagi sekadar "candaan tak berbahaya". Sejak disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perilaku semacam ini memiliki konsekuensi hukum.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa humor seksis merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis gender non-fisik, yang secara spesifik diatur dalam Pasal 5 UU TPKS.

"Warga dapat saja melaporkan para pejabat negara yang tidak menjaga moral etisnya dalam menempatkan situasi yang seharusnya memberikan rasa aman, tetapi justru dapat memberikan situasi dan stereotipe terhadap perempuan," jelas Dahlia.

Ini adalah sinyal kuat bahwa masyarakat kini memiliki payung hukum untuk melawan pelecehan verbal yang selama ini sering dianggap remeh.

Komnas Perempuan juga mengupas akar masalah mengapa candaan semacam ini terus dinormalisasi, bahkan oleh seorang pejabat. Dahlia Madanih menyebut ini terjadi karena internalisasi misogini (kebencian terhadap perempuan) yang tertanam kuat dalam budaya patriarki.

"Gurauan seksis seringkali tidak disadari dilontarkan karena dianggap sebagai hal yang remeh, dan mengabaikan rasa tidak nyaman pada obyektifikasi tubuh dan pengalaman perempuan," paparnya.

Bahasa dan ucapan, lanjutnya, adalah cerminan nilai sosial dan pandangan seseorang. Ketika seorang pejabat menggunakan humor yang merendahkan, ia tidak hanya sedang "bercanda".

"Candaan atau gurauan seksis justru dapat menjadi medium untuk memelihara pandangan-pandangan dan budaya yang diskriminatif terhadap perempuan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Jawa Barat Adakan Lomba Desa Dan Kota, Total Hadiah Miliaran Rupiah

Gubernur Jawa Barat Adakan Lomba Desa Dan Kota, Total Hadiah Miliaran Rupiah

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 19:03 WIB

Dedi Mulyadi Ungkap Keanehan Aliran Dana Rp50 Miliar Pesantren Jabar

Dedi Mulyadi Ungkap Keanehan Aliran Dana Rp50 Miliar Pesantren Jabar

Video | Selasa, 29 Juli 2025 | 08:00 WIB

Diikat dan Diperkosa di Pusat Judol Kamboja, Nestapa Perempuan WNI Dijebak Jadi Budak Seks

Diikat dan Diperkosa di Pusat Judol Kamboja, Nestapa Perempuan WNI Dijebak Jadi Budak Seks

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 12:35 WIB

Instagram Pemprov Jabar Diduga Doxing Aktivis, Neni Nur Hayati Layangkan Somasi

Instagram Pemprov Jabar Diduga Doxing Aktivis, Neni Nur Hayati Layangkan Somasi

Video | Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB

Resep Pariwisata Berkelas ala Dedi Mulyadi Setelah Larangan Study Tour

Resep Pariwisata Berkelas ala Dedi Mulyadi Setelah Larangan Study Tour

News | Senin, 28 Juli 2025 | 20:05 WIB

Terkini

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:39 WIB

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:31 WIB

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:24 WIB

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:13 WIB