Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
Hal ini berkaitan dengan putusan yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
“Kami memegang prinsip sekecil apapun persoalan kami akan buat laporan. Walaupun kami tahu kita tidak bisa berharap banyak terhadap lembaga-lembaga yang punya fungsi pengawasan ini karena itu sudah diatur oleh undang-undang. Jadi kami tetap membuat laporan, apakah itu ke KY, ke pengawas lainnya,” kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Dia meminta lembaga pengawas penegak hukum seperti KY hingga Komisi Kejaksaan untuk bersikap independen dalam melakukan kerja-kerja evaluasi penegak hukum.
“Tugas fungsi komisi-komisi lembaga adalah sebagai pengawas, apakah itu komja, kompolnas atau KY mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Saya belum pernah dengar bahwa tugas Komisi itu adalah menjadi lawyer lembaga itu, tapi paling tidak mereka menjalankan fungsinya,” tutur Ari.
Lembaga pengawas seperti KY, lanjut dia, perlu memeriksa faktor-faktor keganjilan yang diyakininya terjadi dalam putusan hakim tingkat pertama terhadap Tom Lembong.
Untuk itu, dia mendorong agar KY melakukan fungsi pengawasan dengan adil dan transparan serta diikuti dengan tindakan nyata atau sanksi yang tegas.
“Karena sekarang ini kita sudah terbuka Informasi ke publik, tunjukkanlah ke publik jika mereka sudah melakukan pengawasan. Tugas-tugas mereka yang dikerjakan sejauh mana sampaikan ke publik. Jangan hanya menjelaskan secara normatif normatif saja,” tandas Ari.
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
Baca Juga: Sempat Bela Kejagung, Mahfud MD Klarifikasi Mengapa Vonis Tom Lembong Tidak Tepat!
Sebelumnya mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan upaya banding diajukan lantaran pihaknya menilai pertimbangan-pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Dia mengaku akan membantah pertimbangan-pertimbangan hakim melalui memori banding yang sudah dipersiapkan.
“Secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” tegas Zaid.
Lebih lanjut, Zaid mengaku membawa berkas berupa surat kuasa yang ditandatangani oleh Tom Lembong dan dokumen administratif. Dia mengaku tidak langsung membawa berkas memori banding pada pengajuan hari ini.