Viral Staf Kemenhut Minta Video Drone, Warganet Sindir Balik soal Izin Berbayar

Kamis, 31 Juli 2025 | 11:01 WIB
Viral Staf Kemenhut Minta Video Drone, Warganet Sindir Balik soal Izin Berbayar
Ilustrasi drone. (Pixabay @grunzibaer)

Suara.com - Kementerian Kehutanan angkat bicara menyusul viralnya permintaan izin penggunaan video drone dari pihak mengaku staf Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada salah satu pemilik drone.

Permintaan izin penggunaan video drone untuk kebutuhan stok footage video Menhut itu menjadi perbincangan usai diunggah ulang oleh akun Instagram @pendakilawas.

Akun tersebut mengunggah bukti percakapan dari staf menteri kepada pemilik drone dan pemilik konten, Indra Sutanto.

"Puncak komedi," tulis akun @pendakilawas dalam unggahannya.

Menanggapi unggahan viral terkait permintaan footage, Kementerian Kehutanan mengaku telah melakukan penelusuran internal.

Melalui keterangan tertulis Kabag PPIP Humas dan KLN Agus Yasin, Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi.

Pertama, Agus menegaskan permintaan izin penggunan video merupakan inisiatif pribadi staf.

"Permintaan tersebut merupakan inisiatif pribadi staf kami yang tengah mengerjakan materi dokumentasi kegiatan resmi kementerian," kata Agus melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (31/7/2025)

Kedua, Agus menyampaikan tidak ada instruksi dari Menteri Kehutanan maupun pejabat struktural perihal permintaan yang dilakukan oleh staf. Ia menekankan permintaan juga dilakukan dengan persetujuan pemilik konten.

Baca Juga: Kisah Hafid si 'Dokter Kolong Jembatan' Penuh Kejanggalan, Ini 5 Poin Keterangannya yang Meragukan!

"Permintaan tersebut dilakukan dengan persetujuan langsung dari pemilik konten, tanpa paksaan, dan bukan merupakan instruksi dari pejabat struktural maupun Menteri," kata Agus.

Agus memastikan pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung terhadap permasalahan yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

"Saat ini, kami telah saling berkomunikasi dan menyampaikan klarifikasi terkait konten tersebut," kata Agus.

Menanggapi unggahan tersebut, warganet ramai memberikan tanggapan.

Mereka menyayangkan permintaan penggunaan konten secara cuma-cuma oleh instansi pemerintah tetapi di sisi lain, masyarakat ditagih biaya dengan dalih izin menerbangkan drone di tempat-tempat wisata.

Warganet ramai mendorong kebijakan izin berbayar untuk penggunaan drone tersebut dihapus. Apalagi bila ujungnya konten yang dibuat kemudian diambil cuma-cuma oleh intansi pemerintah.

"Kalo mau gratis mending itu kebijakan drone bayar 2 juta suruh hapus kek ga ada gunanya cuma masuk kantong pribadi mereka," tulis akun peyefghij.

Viral permintaan izin penggunaan video drone dari pihak mengaku staf Menteri Kehutanan. [Instagram@pendakilawas]
Viral permintaan izin penggunaan video drone dari pihak mengaku staf Menteri Kehutanan. [Instagram@pendakilawas]

"Semoga nanti soal biaya ijin drone lebih diperhatikan lagi, agar dari segala pihak lebih enak, dan terjadi win win solution," tulis akun @indrasutantoo.

Ada juga dari mereka, warganet yang meminta pengenaan tarif berlaku untuk sebaliknya, dari pemerintah kepada pemilik drone bila ingin menggunakan konten hasil penerbangan drone dengan izin berbayar.

"Saya dengan senang hati akan membiarkan mereka menggunakan kontennya... Saya cukup menagih mereka 5 juta untuk penggunaan. Ini berlaku dua arah," tulis akun bule_bolang.

Menanggapi permintaan warganet yang menagih aturan izin penerbangan drone dibuat gratis tidak lagi berbayar, Kemenhut memberikan respons.

"Tarif penggunaan drone di kawasan konservasi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Agus.

Agus menegaskan, PNBP tersebut langsung masuk ke kas negara.

"PNBP ini langsung masuk ke kas negara, bukan dikelola langsung oleh kemenhut atau Balai Taman Nasional/BKSDA selaku pengelola kawasan," ujar Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI