Viral Staf Kemenhut Minta Video Drone, Warganet Sindir Balik soal Izin Berbayar

Dythia Novianty, Novian Ardiansyah

Kamis, 31 Juli 2025 | 11:01 WIB
Viral Staf Kemenhut Minta Video Drone, Warganet Sindir Balik soal Izin Berbayar
Ilustrasi drone. (Pixabay @grunzibaer)

Suara.com - Kementerian Kehutanan angkat bicara menyusul viralnya permintaan izin penggunaan video drone dari pihak mengaku staf Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada salah satu pemilik drone.

Permintaan izin penggunaan video drone untuk kebutuhan stok footage video Menhut itu menjadi perbincangan usai diunggah ulang oleh akun Instagram @pendakilawas.

Akun tersebut mengunggah bukti percakapan dari staf menteri kepada pemilik drone dan pemilik konten, Indra Sutanto.

"Puncak komedi," tulis akun @pendakilawas dalam unggahannya.

Menanggapi unggahan viral terkait permintaan footage, Kementerian Kehutanan mengaku telah melakukan penelusuran internal.

Melalui keterangan tertulis Kabag PPIP Humas dan KLN Agus Yasin, Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi.

Pertama, Agus menegaskan permintaan izin penggunan video merupakan inisiatif pribadi staf.

"Permintaan tersebut merupakan inisiatif pribadi staf kami yang tengah mengerjakan materi dokumentasi kegiatan resmi kementerian," kata Agus melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (31/7/2025)

Kedua, Agus menyampaikan tidak ada instruksi dari Menteri Kehutanan maupun pejabat struktural perihal permintaan yang dilakukan oleh staf. Ia menekankan permintaan juga dilakukan dengan persetujuan pemilik konten.

baca juga

"Permintaan tersebut dilakukan dengan persetujuan langsung dari pemilik konten, tanpa paksaan, dan bukan merupakan instruksi dari pejabat struktural maupun Menteri," kata Agus.

Agus memastikan pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung terhadap permasalahan yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

"Saat ini, kami telah saling berkomunikasi dan menyampaikan klarifikasi terkait konten tersebut," kata Agus.

Menanggapi unggahan tersebut, warganet ramai memberikan tanggapan.

Mereka menyayangkan permintaan penggunaan konten secara cuma-cuma oleh instansi pemerintah tetapi di sisi lain, masyarakat ditagih biaya dengan dalih izin menerbangkan drone di tempat-tempat wisata.

Warganet ramai mendorong kebijakan izin berbayar untuk penggunaan drone tersebut dihapus. Apalagi bila ujungnya konten yang dibuat kemudian diambil cuma-cuma oleh intansi pemerintah.

"Kalo mau gratis mending itu kebijakan drone bayar 2 juta suruh hapus kek ga ada gunanya cuma masuk kantong pribadi mereka," tulis akun peyefghij.

Viral permintaan izin penggunaan video drone dari pihak mengaku staf Menteri Kehutanan. [Instagram@pendakilawas]
Viral permintaan izin penggunaan video drone dari pihak mengaku staf Menteri Kehutanan. [Instagram@pendakilawas]

"Semoga nanti soal biaya ijin drone lebih diperhatikan lagi, agar dari segala pihak lebih enak, dan terjadi win win solution," tulis akun @indrasutantoo.

Ada juga dari mereka, warganet yang meminta pengenaan tarif berlaku untuk sebaliknya, dari pemerintah kepada pemilik drone bila ingin menggunakan konten hasil penerbangan drone dengan izin berbayar.

"Saya dengan senang hati akan membiarkan mereka menggunakan kontennya... Saya cukup menagih mereka 5 juta untuk penggunaan. Ini berlaku dua arah," tulis akun bule_bolang.

Menanggapi permintaan warganet yang menagih aturan izin penerbangan drone dibuat gratis tidak lagi berbayar, Kemenhut memberikan respons.

"Tarif penggunaan drone di kawasan konservasi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Agus.

Agus menegaskan, PNBP tersebut langsung masuk ke kas negara.

"PNBP ini langsung masuk ke kas negara, bukan dikelola langsung oleh kemenhut atau Balai Taman Nasional/BKSDA selaku pengelola kawasan," ujar Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Erick Thohir Minta Polisi Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?

CEK FAKTA: Erick Thohir Minta Polisi Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 15:06 WIB

Benarkah Memed Penemu Sound Horeg Viral? Ini Awal Mula Julukan Thomas Alva Edi Sound!

Benarkah Memed Penemu Sound Horeg Viral? Ini Awal Mula Julukan Thomas Alva Edi Sound!

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 14:49 WIB

Tolak Sound Horeg karena Ibu sedang Sakit, Warga Kediri Ini Malah Dapat Teror

Tolak Sound Horeg karena Ibu sedang Sakit, Warga Kediri Ini Malah Dapat Teror

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 14:46 WIB

9 Tahun Tinggal di Kolong Jembatan, Kisah Pilu Dokter Bertahan Hidup Berkat Kebaikan Masyarakat

9 Tahun Tinggal di Kolong Jembatan, Kisah Pilu Dokter Bertahan Hidup Berkat Kebaikan Masyarakat

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 11:06 WIB

5 Fakta Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak, Kehilangan Anak-Istri!

5 Fakta Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak, Kehilangan Anak-Istri!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 20:39 WIB

CEK FAKTA: Biaya Tilang Disebut Naik, Kabarnya Viral di X

CEK FAKTA: Biaya Tilang Disebut Naik, Kabarnya Viral di X

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 15:39 WIB

Terkini

Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

×