Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Kamis, 31 Juli 2025 | 22:07 WIB
Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat untuk memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Kedua surat itu disetujui DPR. [Suara.com]

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," tegasnya.

Ia menambahkan, pertimbangan di balik keputusan ini jauh lebih dalam dari sekadar politik praktis.

Fokus utamanya adalah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menciptakan iklim sosial-politik yang kondusif.

"Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," jelas Supratman.

"Jadi itu yang itu yang paling utama, yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa."

Lebih jauh, pemerintah berharap langkah ini dapat mengajak seluruh elemen dan kekuatan politik di tanah air untuk kembali bersatu dan fokus pada agenda pembangunan bangsa secara bersama-sama.

Selain alasan persatuan, Supratman mengakui adanya pertimbangan subjektif terkait rekam jejak kedua figur tersebut.

Pemerintah menilai baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki jasa dan sumbangsih yang patut diperhitungkan.

"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia. Itu yang kami ajukan kepada bapak Presiden tentu dengan pertimbangan pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," sambungnya.

Baca Juga: Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: DPR Setuju! Apa Alasannya?

Langkah ini juga bukan kebijakan yang terisolasi. Supratman menyebut bahwa rencana pemberian amnesti massal, termasuk untuk kasus penghinaan presiden dan enam terpidana makar tanpa senjata di Papua, sudah menjadi wacana sejak awal masa jabatannya. Amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari gelombang pengampunan yang lebih besar, mencakup total 1.116 terpidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI