Manuver Mengejutkan Prabowo Bikin Kejagung Kaget, Kapuspenkum: Saya Baru Tahu dari Anda!

Kamis, 31 Juli 2025 | 23:16 WIB
Manuver Mengejutkan Prabowo Bikin Kejagung Kaget, Kapuspenkum: Saya Baru Tahu dari Anda!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. [ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am]

Dasco menyebut bahwa DPR setuju terhadap pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemeberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Latar Belakang Vonis Korupsi Impor Gula

Abolisi ini mengintervensi proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, pada Jumat (18/7/2025), majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat itu.

Tom Lembong juga dihukum denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Atas putusan inilah Kejaksaan Agung tengah menempuh upaya hukum banding, sebuah proses yang kini terhenti oleh keputusan abolisi dari Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI