Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menuai beragam reaksi.
Salah satu dukungan paling vokal datang dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Ia menilai langkah yang diambil Presiden Prabowo sudah tepat dan memiliki landasan yang kuat, baik secara nurani maupun hukum.
Menurut Saut, kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi merupakan bagian tak terpisahkan dari instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan substantif.
Ia menegaskan bahwa publik tidak perlu meragukan keputusan tersebut, bahkan jika Presiden tidak melakukan konsultasi secara luas. Baginya, keputusan yang lahir dari hati nurani seorang pemimpin negara memiliki kekuatan hukum tersendiri.
"Iya. Jadi artinya kita enggak ada keraguan bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden itu dia sudah memiliki dasar-dasar walaupun ada prosedur yang Kumham, prosedur MA dan seterusnya," ujar Saut Situmorang dikutip dari Youtube Nusantara TV.
"Katakan aja beliau tidak mengkonsultasi dengan siapapun tapi datang dari hati nuraninya itu pun sudah merupakan sesuatu hal yang merupakan yang saya sebut bagian dari hukum yang pasti, hukum yang adil, dan hukum yang bermanfaat tadi," tambahnya.
Saut berpendapat bahwa perdebatan mengenai substansi kasus yang menjerat Tom Lembong seharusnya sudah berakhir.
Fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, menurutnya, telah cukup membuktikan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan krusial yang diyakini menjadi dasar keputusan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Menakar Seberapa Layak Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dapat Abolisi dan Amnesti
"Jadi apa yang disampaikan itu kan sudah menjadi apa yang kita dengar selama ini bahwa kasus ini tidak memiliki niat jahat dan seterusnya seterusnya. Makanya saya bilang kita enggak usah enggak usah debat lagi ke belakang karena itu sudah selesai dan itu cukup fakta-fakta di pengadilan," tegasnya.
Pedang di Tangan Presiden dan Kritik untuk Hakim
Lebih jauh, Saut Situmorang kembali menyuarakan pandangannya yang telah lama ia sampaikan di berbagai kesempatan, yaitu mengenai posisi Presiden sebagai pemegang komando tertinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menganalogikannya sebagai "pedang" yang harus dipegang erat oleh kepala negara.
"Presiden sudah memutuskan. Saya sudah berapa kali mengatakan di banyak media pedang pemberantasan korupsi itu harus dipegang oleh Presiden dengan logika, argumentasi, nalar yang dia miliki, filosofi dan tentu banyak pertimbangannya," jelas Saut.
Dalam konteks ini, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dilihatnya bukan sebagai intervensi, melainkan sebagai bentuk koreksi dari pemimpin tertinggi ketika proses hukum di tingkat bawah dirasa tidak mencerminkan keadilan yang seutuhnya.
Saut bahkan secara terbuka melayangkan kritik tajam terhadap majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong. Ia menilai nalar hukum para hakim tersebut jauh dari harapan untuk menciptakan kepastian hukum.
"Apalagi kalau kita masuk kepada katakanlah formil materiil dari kasus Thomas Lembong ini. Saya pikir kalau kita lihat dari beberapa ahli, beberapa orang, beberapa masyarakat yang menggunakan logikanya dan kita sayangkan justru tiga hakim itu benar-benar makanya kemarin kan dia dilaporkan itu ke apa namanya komisi judisial. tiga hakim itu nalarnya sangat jauh dari apa yang kita harapkan sebagai seorang hakim yang harus menimbulkan kepastian hukum," ungkapnya.
Saut meyakini, Presiden Prabowo tidak mungkin mengambil keputusan besar ini tanpa mengikuti dan memahami seluk-beluk kasus secara mendalam.
Keputusan abolisi ini menjadi penegasan bahwa unsur-unsur yang dituduhkan, khususnya berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terpenuhi dalam kasus Tom Lembong.
"Dan saya pikir pasti Pak Prabowo enggak mungkin enggak mengikuti kasus ini. Jadi artinya sudah form di situ. Kita appreciate karena ada suatu proses pengadilan anti korupsi yang sebenarnya benar-benar harus memenuhi unsur-unsur pasal 3 yang dikenakan kepada Thomas Lembong, which is itu tidak ada sama sekali. Jadi sekali lagi kita berharap Prabowo sehat sampai 5 tahun ke depan dan tetaplah form di dalam penindakan," tuturnya.