Rekonsiliasi atau Impunitas? 5 Fakta Abolisi Tom Lembong yang jadi Sorotan Publik

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:14 WIB
Rekonsiliasi atau Impunitas? 5 Fakta Abolisi Tom Lembong yang jadi Sorotan Publik
Kolase Prabowo Subianto dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis penjara 4,5 tahun karena dugaan korupsi impor gula. (kolase suara.com)

Abolisi ini dipandang sebagai sebuah instrumen untuk menyudahi konflik politik yang berlarut-larut, di mana kasus hukum yang menjerat Tom Lembong dianggap sebagian kalangan memiliki muatan politis.

5. Jokowi Buka Suara: "Itu Hak Prerogatif Presiden"

Presiden ke-7 Joko WIdodo atau Jokowi saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Solo pada Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Presiden ke-7 Joko WIdodo atau Jokowi saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Solo pada Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Presiden sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi), turut memberikan tanggapan singkat mengenai keputusan yang diambil oleh penggantinya.

Saat ditanya wartawan, Jokowi menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti adalah hak konstitusional yang melekat pada jabatan presiden.

Menurutnya, setiap presiden memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan hak prerogatif tersebut berdasarkan pertimbangan yang dinilai tepat.

Jawaban ini mengisyaratkan bahwa secara konstitusional, langkah yang diambil Presiden Prabowo memiliki dasar hukum yang kuat, terlepas dari perdebatan publik yang mengiringinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI