Suara.com - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengaku kecewa berat atas sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi itu bertentangan dengan komitmen Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kekecewaan itu diluapkan Novel Baswedan lewat unggahan di akun X pribadinya pada Jumat (1/8/2025). Menurutnya, praktik korupsi merupakan bentuk pengkhianatan kepada negara.
"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara," tulisnya dikutip pada Jumat.
Novel menganggap sangat berbahaya jika sebuah kasus korupsi 'diselesaikan secara politis. Menurutnya, hal itu akan menjadi preseden buruk terhadap semangat gerakan pemberantasan korupsi.
"Apalagi hal ini dilakukan ditengah praktik korupsi makin parah, dan lembaga Pemberantasan Korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan," ungkapnya.
Menurutnya, pemberitan amnesti kepada Hasto justru menandakan pemerintah dan DPR justru ingin memperlemah taji KPK.
"Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," sesalnya.
Lewat cuitannya, Novel Baswedan juga menyinggung soal amnesti Prabowo yang diberikan kepada Hasto. Menurutnya, amnesti itu malah bisa membuat blunder bagi Prabowo. Bahkan, dia menganggap pemberian amnesti kepada Hasto juga bisa menghambat pengembangan penyidikan di KPK. Diketahui, KPK juga sedang memburu tersangka Harun Masiku yang kekinian masih buron di luar negeri.
"Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas, dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain?," tulisnya.
Baca Juga: Lindungi Hasto Lewat Amnesti? Eks Penyidik KPK Waswas Prabowo Bisa Dijerat Pasal Perbuatan Tercela!
Adanya pemberian amnesti Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong juga bisa dianggap seolah-olah Prabowo berdusta dengan komitmennya soal upaya menyikat habis para koruptor. Diketahui, Prabowo dalam pidatonya sempat berjanji akan mengejar para koruptor hingga ke antartika.
"Dari penjelasan saya diatas tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat / dukungan dari pemerintah dan DPR," beber Novel.
Amnesti-Abolisi Prabowo
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan pertimbangan untuk memberikan hak abolisi terhadap Tom Lembong dan memberikan pertimbangan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula mentah. Sementara, Hasto diketahui juga telah dijatuhi vonis selama 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) yang meloloskan buronan Harun Masiku ke DPR.
Perihal pertimbangan amnesti terhadap Tom Lembong dan abolisi kepada Hasto telah disetujui oleh DPR RI. Persetujuan itu setelah DPR dan pemerintah membahas pertimbangan Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (31/7/2025).