Menteri HAM Natalius Pigai: Pengibar Bendera One Piece Bisa Kena Pasal Makar!

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Minggu, 03 Agustus 2025 | 20:56 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai: Pengibar Bendera One Piece Bisa Kena Pasal Makar!
Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai. (Antara)

Suara.com - Fenomena viral pengibaran bendera 'Bajak Laut Topi Jerami' dari anime One Piece jelang HUT RI mendapat respons yang sangat keras dari pemerintah. Tak tanggung-tanggung, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai tindakan tersebut bisa dianggap melanggar hukum, bahkan berpotensi makar.

Menurut Pigai, negara berhak penuh untuk melarang pengibaran bendera tersebut demi menjaga kehormatan simbol-simbol negara.

Pigai menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece di samping Merah Putih pada momentum kemerdekaan bukanlah sekadar kreativitas jenaka. Ia melihatnya sebagai tindakan serius yang bisa mengancam integritas nasional.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Ia menilai pengibaran bendera asing atau simbol lain di momentum sakral kenegaraan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan sebagai bentuk makar.

Dalih Jaga Stabilitas Negara

Untuk memperkuat argumennya, Pigai menyebut bahwa larangan ini sejalan dengan aturan internasional. Menurutnya, komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengakui hak sebuah negara untuk membatasi ekspresi tertentu demi menjaga keamanan nasional.

Ia merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” kata Pigai.

Meski melontarkan ancaman serius, Pigai membantah bahwa langkah ini adalah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi secara umum. Ia menyebut ini adalah kasus khusus yang menyangkut kepentingan inti negara.

"Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” tuturnya.

Pernyataan keras dari Menteri HAM ini sontak mengubah perdebatan soal bendera One Piece dari sekadar tren budaya pop menjadi isu hukum dan keamanan nasional yang serius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri HAM Larang Pengibaran Bendera One Piece, Pemerintah Takut Sama Bendera Komik?

Menteri HAM Larang Pengibaran Bendera One Piece, Pemerintah Takut Sama Bendera Komik?

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 20:40 WIB

CEK FAKTA: Pemuda Didatangi Polisi karena Pasang Bendera One Piece

CEK FAKTA: Pemuda Didatangi Polisi karena Pasang Bendera One Piece

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 16:51 WIB

Bendera One Piece Viral, Badan Siber Ansor: Kebebasan Itu Penting!

Bendera One Piece Viral, Badan Siber Ansor: Kebebasan Itu Penting!

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 16:48 WIB

Terkini

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB