Suara.com - Drama tuduhan ijazah palsu yang pernah ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru yang ironis.
Jika sebelumnya Jokowi menjadi pihak yang dituduh, kini para penuduh, termasuk Roy Suryo CS, justru yang harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah palsu Jokowi.
Kelompok relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) dengan tegas menyatakan bahwa isu ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai dan gagal total. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina.
Mereka kini berada di posisi menyerang balik, mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang mereka anggap telah menyebarkan fitnah.
Pernyataan ini disampaikan Silfester saat menyambangi Mapolda Metro Jaya pada hari Senin untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor.
"Soal tuduhan ijazah palsu, saya mau mengatakan bahwa urusan ini tuduhannya dari Roy Suryo CS, dari pada TPUA, dari pada penggugat itu sudah selesai," kata Silfester dilansir dari ANTARA, Senin 4 Agustus 2025.
Menurut Silfester, kegagalan para penuduh sudah terbukti di berbagai tingkatan hukum. Ia memaparkan bahwa laporan serupa yang pernah ditangani di Bareskrim Polri telah dihentikan.
Upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Solo pun bernasib sama, yakni dibatalkan karena pengadilan merasa tidak berwenang mengadili.
"Jadi, urusan ijazah palsu ini gagal semua nih, gagal semua ya, teman-teman," tegasnya.
Baca Juga: 'Jumat Keramat' untuk Roy Suryo Cs: Pelapor Desak Polda Metro Usut Tuntas Kasus Ijazah Jokowi
Inti dari serangan balik ini, lanjut Silfester, adalah fakta bahwa tuduhan ijazah palsu tidak pernah terbukti secara hukum.
Sebaliknya, para penuduh kini yang harus menanggung konsekuensi pidana karena menyebarkan informasi yang dianggap bohong. Proses hukum terhadap mereka pun sudah berjalan.
"Sama seperti yang sekarang, saat ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya dan sudah banyak yang dimintai keterangan saksi-saksi, baik di Jakarta, Solo, Yogyakarta, termasuk bukti-bukti lainnya dan mungkin saksi ahli juga sudah diperiksa," kata Silfester.
Lebih jauh, Silfester mengkritik tajam metodologi yang digunakan oleh pihak Roy Suryo CS dalam melayangkan tuduhan.
Menurutnya, para penuduh tidak memiliki kualifikasi yang layak dan hanya mendasarkan analisis mereka pada sebuah foto digital yang beredar di media sosial, bukan pada dokumen fisik yang asli.
"Ini tidak mungkin bisa diteliti, karena yang harus diteliti itu adalah ijazah yang asli, yang autentik atau yang analog. Nah, ini yang bisa diteliti seperti yang sudah dilakukan oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri dan dikatakan bahwa ijazah ini asli," papar Silfester, membandingkan metode amatir dengan analisis forensik resmi kepolisian.