Suara.com - Token listrik sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari jutaan rumah tangga di Indonesia. Kemudahannya dalam mengontrol pemakaian listrik membuat sistem prabayar ini sangat digemari.
Namun, pertanyaan yang selalu muncul setiap kali hendak membeli token adalah, "Kalau saya beli Rp 100 ribu dapat berapa kWh?" Jawabannya tidak selalu sama untuk setiap orang.
Jumlah kWh yang Anda terima sangat bergantung pada golongan daya listrik yang terpasang di rumah Anda dan adanya potongan biaya administrasi serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Memasuki bulan Agustus 2025, pemerintah dan PT PLN (Persero) terus mengevaluasi tarif listrik untuk memastikan distribusi energi yang adil dan efisien.
Bagi Anda yang penasaran dengan rinciannya, berikut adalah simulasi dan penjelasan lengkap mengenai harga token listrik per Agustus 2025.
Memahami Komponen dalam Token Listrik Anda
Sebelum menghitung, penting untuk tahu bahwa uang yang Anda bayarkan tidak seluruhnya dikonversi menjadi kWh. Ada beberapa potongan yang perlu diperhatikan:
Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Besaran PPJ bervariasi tergantung pada pemerintah daerah masing-masing, umumnya berkisar antara 3% hingga 10%.
Biaya Administrasi Bank: Setiap pembelian token melalui bank atau mitra pembayaran (PPOB) akan dikenakan biaya admin yang besarnya antara Rp 2.000 hingga Rp 3.500.
Baca Juga: Berapa Tarif Listrik PLN Terbaru per Agustus 2025? Simak Rinciannya
Materai: Untuk pembelian token di atas Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 akan dikenakan biaya materai. Namun, untuk pembelian Rp 100.000, biaya ini tidak berlaku.
Rincian Tarif Listrik per kWh (Agustus 2025)
Berdasarkan kebijakan penyesuaian tarif (tariff adjustment) yang berlaku, berikut adalah tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi.
Perlu dicatat bahwa tarif ini bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah.
- Golongan R-1/TR (900 VA - RTM): Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR (3.500 - 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh
Untuk pelanggan subsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA (Rumah Tangga Miskin), tarifnya jauh lebih rendah dan ditetapkan oleh pemerintah.
Simulasi: Beli Token Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?