Mari kita hitung perkiraan kWh yang didapat dengan asumsi biaya admin Rp3.000 dan PPJ 5%.
Rumus Perhitungan:
- Nilai Token Bersih = (Nominal Pembelian - Biaya Admin) / (1 + %PPJ)
- Jumlah kWh = Nilai Token Bersih / Tarif Listrik per kWh
1. Pelanggan 1.300 VA (Non-Subsidi)
Tarif: Rp 1.444,70 per kWh.
Perhitungan:
- Uang Token: Rp100.000 - Rp3.000 (admin) = Rp97.000
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp97.000 / 1,05 = Rp92.381
- Jumlah kWh: Rp92.381 / Rp1.444,70 = Sekitar 63,94 kWh
2. Pelanggan 2.200 VA (Non-Subsidi)
Tarif: Rp1.444,70 per kWh.
Perhitungan:
- Sama seperti perhitungan di atas, jumlah kWh yang didapat juga sekitar 63,94 kWh.
3. Pelanggan 900 VA (Non-Subsidi/RTM)
Baca Juga: Berapa Tarif Listrik PLN Terbaru per Agustus 2025? Simak Rinciannya
Tarif: Rp1.352 per kWh.
Perhitungan:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp92.381 (setelah dikurangi admin dan PPJ)
- Jumlah kWh: Rp92.381 / Rp1.352 = Sekitar 68,32 kWh.