Suara.com - Fenomena pengibaran bendera "Jolly Roger" dari serial anime populer One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI telah memicu berbagai tanggapan dan perdebatan sengit di kalangan pejabat dan elite politik.
Bendera tengkorak bertopi jerami yang diusung sebagai simbol perlawanan dan aspirasi oleh sebagian masyarakat, justru membelah pandangan para pemangku kebijakan menjadi pro dan kontra.
Sebagian elite politik alih-alih mengecam justru melihatnya sebagai bentuk kreativitas generasi muda dan kritik sosial yang sah di dalam demokrasi.
- 1. Dianggap Bentuk Kreativitas dan Inovasi Generasi Muda
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menjadi salah satu suara yang menenangkan polemik ini. Menurutnya, pengibaran bendera kelompok Bajak Laut Topi Jerami itu adalah ekspresi inovasi dan kreativitas.
Muzani meyakini bahwa di dalam hati masyarakat, semangat Bendera Merah Putih tetap yang utama.
"Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah Merah Putih, semangatnya Merah Putih," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
- 2. Ekspresi Kegemaran yang Tidak Perlu Dipermasalahkan
Pandangan serupa datang dari pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan tidak mempersoalkan keberadaan bendera tersebut.
Ia memahami bahwa banyak masyarakat yang menyukai anime asal Jepang itu dan memandang pengibaran bendera sebagai bagian dari ekspresi.
"Secara keseluruhan, bahwa kreativitas pengibaran-pengibaran bendera dan juga pemakaian bendera One Piece itu menurut kita enggak ada masalah,” tutur Dasco.
Baca Juga: Geger Bendera Bajak Laut 'One Piece', Idrus Marham: Jangan Campur Hiburan dengan Sakralitas Negara
- 3. Sah Secara Aturan Selama Tidak Melecehkan Simbol Negara
Dukungan juga datang dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak bisa disamakan dengan tindakan melecehkan simbol negara, selama posisi pengibarannya berada di bawah bendera Merah Putih.
Ia berpendapat bahwa bendera ini tidak termasuk dalam kategori bendera terlarang seperti simbol separatis.
"Selama tidak melecehkan Merah Putih, misalnya menempelkan simbol One Piece di atasnya, maka itu bukan pelanggaran serius. Saya lihat juga posisinya di bawah Merah Putih," kata Willy.
- 4. Simbol Gerakan Sosial dan Kekecewaan 'Wong Cilik'
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga memberikan apresiasi terhadap gerakan yang banyak dilakukan oleh para sopir truk ini.
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyatakan bahwa dukungan dari Titiek membantu meredam kegaduhan dan menunjukkan pemahaman bahwa aksi tersebut murni gerakan sosial sebagai bentuk kekecewaan atas aspirasi yang tersumbat.
Akan tetapi, ditengah-tengah elite politik yang pro, ada pula sebagian elite politik yang kontra dan melihatnya sebagai bentuk kreativitas generasi muda dan kritik sosial yang sah di alam demokrasi. Berikut rangkuman dari Suara.com.
- 1. Dugaan Gerakan Sistematis untuk Memecah Belah
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya secara tegas menyebut adanya dugaan gerakan sistematis untuk memecah belah bangsa di balik pengibaran bendera tersebut.
"Saya dapat laporan dari sejumlah pihak, termasuk dari intelijen, bahwa ada indikasi gerakan terstruktur yang memang ingin mengganggu persatuan," ujar Dasco.
Politikus Partai Gerindra ini juga menambahkan bahwa ada kelompok tertentu yang tidak senang dengan perkembangan Indonesia dan berupaya menggoyang stabilitas nasional.

- 2. Bentuk Makar dan Provokasi Terhadap Pemerintah
Nada yang lebih keras disuarakan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, yang menganggap pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk makar dan provokasi terhadap pemerintah.
"Ini harus ditindak tegas," kata Firman.
3. Negara Berhak Melarang Karena Dianggap Pelanggaran Hukum
Kekhawatiran serupa juga datang dari ranah eksekutif. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyoroti pengibaran bendera fiksi tersebut yang disejajarkan dengan Bendera Merah Putih.
Ia menyatakan bahwa negara dapat melarang pengibaran bendera itu karena dianggap melanggar hukum dan berpotensi sebagai bentuk makar.
- 4. Kebebasan Berekspresi yang Memiliki Batasan
Di sisi lain, Istana Kepresidenan memberikan pandangan yang sedikit lebih lunak, meski tetap dengan catatan tegas. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengakui bahwa fenomena ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
Namun, ia meminta agar ekspresi tersebut tidak dimanfaatkan untuk mengganggu kesakralan perayaan kemerdekaan. Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang berupaya menggeser makna sakral Bendera Merah Putih.
"Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Tapi bendera merah putih bukan pilihan, dia keniscayaan, bendera merah putih tidak boleh diganti dengan yang lain," tegasnya.
Fenomena ini, yang bahkan menarik perhatian media asing, menunjukkan adanya dinamika kompleks antara ekspresi budaya pop, kritik sosial, dan kewibawaan simbol negara.
Terbelahnya suara para elite politik menjadi cerminan dari tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pemahaman terhadap aspirasi warga yang diekspresikan melalui cara-cara yang tidak konvensional.
Reporter : Nur Saylil Inayah