Alasan Ada Kegaduhan Hukum, Legislator PKB Ini Dorong Usulan Cak Imin: Pilkada Harus Lewat DPRD!

Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:39 WIB
Alasan Ada Kegaduhan Hukum, Legislator PKB Ini Dorong Usulan Cak Imin: Pilkada Harus Lewat DPRD!
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan Pilkada dipilih lewat DPRD. [Ist]

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKB, Indrajaya, mendukung langkah ketua umum partainya Abdul Muhaimin Iskandar yang mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

Sebab, kata dia, selama ini pesta demokrasi di daerah membutuhkan biaya mahal. Selain itu, banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Indrajaya mengatakan, selama ini pemerintah harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk pelaksanaan pilkada.

Misalnya, anggaran Pilkada serentak nasional tahun 2024, yang mencapai Rp 41 triliun. Menurutnya, Pilkada 2024 sangat tepat sebagai evaluasi akhir untuk efisiensi penganggaran Pilkada.

"Karena Pilkada 2024 adalah Pilkada puncak serentak nasional yang dirancang dalam 5 gelombang sejak Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada Tahun 2020," kata Indrajaya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Pilkada melalui DPRD juga, kata dia, bisa menghentikan kegaduhan hukum. Sebab, sejak Pilkada serentak gelombang pertama 2015, UU Pilkada mengalami empat kali perubahan. Yaitu, UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 6 Tahun 2020.

"UU Pilkada menjadi UU paling banyak disengketakan di MK. MK mencatat ada 35 kali pengujian UU Pilkada sepanjang 2024," ujarnya.

Menurutnya, seringnya pengujian terhadap UU mengesankan pengundangannya tidak melalui kajian mendalam, terkesan adanya akrobatik hukum, syarat kepentingan (legieslative misbaksel) dan DPR dijadikan tumbal.

"Untuk meninggikan derajat demokrasi, alasan kegaduhan hukum menjadi cara jitu mengembalikan Pilkada oleh DPRD," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Gubernur Dipilih Presiden, Legislator Golkar Sebut Usulan Cak Imin Masuk Akal, Mengapa?

Pratik money politics dalam Pilkada juga menjadi pertimbangan. Selama ini, kata dia, politik uang di Pilkada tidak terbendung dan menggunakan modus yang semakin luar. Peristiwa money politics sering terungkap di Sidang Perselisihan Hasil MK.

Begitu juga pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada, terutama karena adanya petahana (incumbent). Hal itu memicu penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi birokrasi.

ASN yang seharusnya netral, bisa terpengaruh untuk mendukung atau memihak petahana, baik secara sukarela maupun karena tekanan.

Selain itu, banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi juga bisa menjadi evaluasi pilkada. Jumlah kepala daerah yang dipenjara akibat korupsi sejak Pilkada langsung cukup banyak. Berdasarkan data dari KPK, sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022, ada 22 Gubernur dan 148 Bupati/Wali Kota yang telah ditindak KPK karena kasus korupsi.

Ilustrasi pilkada langsung. [Ist]
Ilustrasi pilkada langsung. [Ist]

"ICW mencatat bahwa sepanjang tahun 2010-2018, ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku usulan pemisahan antara Pemilu dan Pilkada merupakan hasil pertemuan dari pihak Nahdlatul Ulama (NU).

Berdasarkan hasil beberapa kali pertemuan, lanjut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, NU meminta agar PKB untuk mengkaji ulang soal Pilkada jika dilakukan secara langsung.

“Kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya, mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional,” kata Cak Imin, saat Harlah PKB ke-27, di Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.

Faktor lain agar pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD yakni terlalu merepotkan pemerintah pusat. Ia menilai, sejauh ini belum semua daerah bisa mandiri.

“Ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom,” ucapnya.

Atas dasar kondisi tersebut, PKB berkesimpulan jika harus mencari jalan lain yang lebih efektif antara keinginan rakyat dan kemauan pemerintah pusat.

“Pilkada secara langsung ini berbiaya tinggi, maka kita ingin sebetulnya dua pola. Pola yang pertama Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

“Tetapi Bupati karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat maka Bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI