Dari operasi ilegal ini, RDS mampu memberikan gaji kepada setiap karyawannya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.
Kini, keuntungan besar itu harus dibayar mahal. Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mencakup Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.