Era Sunyi di Kafe? Aturan Royalti Ancam Playlist Andalan Pengusaha

Eviera Paramita Sandi

Kamis, 07 Agustus 2025 | 18:16 WIB
Era Sunyi di Kafe? Aturan Royalti Ancam Playlist Andalan Pengusaha
Ilustrasi royalti musik (pexels)

Suara.com - Suasana nyaman di kafe atau restoran langganan Anda mungkin akan segera berubah menjadi lebih hening.

Akar masalahnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, yang mewajibkan pembayaran royalti untuk setiap pemutaran lagu yang digunakan untuk kepentingan komersial.

Bagi para pengusaha, terutama di bidang kuliner, musik bukanlah sekadar hiasan, melainkan elemen strategis untuk menarik dan mempertahankan pelanggan.

Kini, strategi itu datang dengan biaya tambahan yang menimbulkan kekhawatiran.

Bahkan, diskusi mengenai aturan ini meluas hingga mencakup pemutaran suara alam seperti rekaman kicau burung yang juga disebut-sebut dapat dikenakan kewajiban serupa.

Akibatnya, para pemilik usaha kini berada di persimpangan jalan: menanggung biaya tambahan untuk royalti, susah payah mencari musik bebas lisensi, atau mengambil risiko kehilangan daya tarik dengan membiarkan ruang usaha mereka senyap.

Salah satu pemilik café di Nostalgic di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Ridha Andi Patiroi mengatakan meski sudah ada aturan tersebut ia masih tetap memutar lagu-lagu Indonesia.

Karena playlist tersebut juga sangat membantu meningkatkan jumlah pengunjung.

Pengunjung di salah satu cafe di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat [Suara.com/Buniamin]
Pengunjung di salah satu cafe di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat [Suara.com/Buniamin]

“Kalau soal pemutaran lagu-lagu masih sama sampai hari ini. Kita putar play list yang sudah ada,” katanya Rabu (6/8/2025) pagi.

baca juga

Tidak hanya café yang dikelola, pemutaran juga Indonesia juga masih dilakukan di sejumlah tempat nongkrong lainnya di Kota Mataram.

Apalagi saat ini, usaha café atau tempat nongkrong sedang menggeliat di Kota Mataram.

“Café-café yang lain di Kota Mataram yang masih memutar lagu-lagu Indonesia,” katanya.

Di kota-kota besar lainnya, sudah mulai tidak memutar lagu karena takut dimintakan royati.

Bahkan beberapa menggantinya dengan suara alam seperti suara burung dan lainnya.

Namun kembali ada aturan baru, dimana suara burung juga aka dikenakan royalty.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak yang Khawatir Putar Musik Indonesia Gara-gara Royalti, Ini Kata Musisi NTB

Banyak yang Khawatir Putar Musik Indonesia Gara-gara Royalti, Ini Kata Musisi NTB

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 18:05 WIB

Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar

Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar

Entertainment | Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:20 WIB

Anji Manji Soroti Kasus Royalti Mie Gacoan: Blunder LMK dan Beban UMKM yang Tak Masuk Akal

Anji Manji Soroti Kasus Royalti Mie Gacoan: Blunder LMK dan Beban UMKM yang Tak Masuk Akal

Entertainment | Kamis, 07 Agustus 2025 | 16:40 WIB

Terkini

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08 WIB

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:05 WIB

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:58 WIB

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:54 WIB

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:30 WIB

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:26 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB