Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti beberapa kasus maladministrasi yang pernah ditangani Ombudsman, seperti kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan konflik agraria di Rempang. Temuan maladministrasi dalam kasus-kasus ini menunjukkan betapa krusialnya peran Ombudsman dalam mengawasi kebijakan publik.
Namun, di sisi lain, penanganan kasus-kasus tersebut juga menjadi tolok ukur kinerja lembaga ini yang dinilai masih perlu banyak perbaikan.
Selain itu, catatan juga diberikan terhadap temuan Ombudsman terkait maladministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menjadi preseden penting bagaimana Ombudsman diharapkan dapat bertindak tegas dan independen dalam mengawasi lembaga negara lainnya.
Rinto Leonardo dari sebuah organisasi masyarakat sipil bernama Invid, mengingatkan bahwa proses seleksi yang tidak transparan dan akuntabel berpotensi menghasilkan pimpinan Ombudsman yang tidak berkualitas dan rentan terhadap intervensi.
"Proses seleksi yang tertutup ini ya hanya memberi ruang politik yang praktis," ujarnya.
Ia juga mengkritik minimnya keterlibatan masyarakat sipil yang dianggapnya hanya sebatas formalitas atau "tokenism".
Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil mendesak agar proses seleksi pimpinan Ombudsman kali ini benar-benar dijalankan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Harapannya, Ombudsman ke depan akan dipimpin oleh sosok-sosok yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga integritas yang kokoh dan keberpihakan yang jelas kepada kepentingan publik.
Sebab, di tengah semakin menyempitnya ruang-ruang partisipasi masyarakat, kehadiran Ombudsman yang kuat dan independen menjadi semakin vital untuk menjaga marwah pelayanan publik di Indonesia.
Reporter : Maylaffayza Adinda Hollaoena