Suara.com - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dihukum mati atas penembakan hingga menyebabkan meninggalnya tiga polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Alasan Kopda Bazarsah dihukum mati lantaran majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.
Kronologi Kasus dan Korban
Kasus yang menyeret nama Kopda Bazarsah ini bermula ketika tiga polisi gugur ketika melakukan penggrebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Mani Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
Ketiganya ditembak oleh oknum TNI yang kini videonya beredar di media sosial. Oknum TNI yang viral tersebut adalah Kopda Bazarsah.
Video diduga Kopka Besar, oknum TNI di balik padepokan sabung ayam di Way Kanan itu kini menuai cibiran. Pangkat kopka atau kopral kepala adalah pangkat tertinggi golongan tamtama yang bertugas memimpin operasi.
Satu oknum lagi dari golongan bintara diduga bernama Peltu Lubis. Peltu atau Pembantu Letnan Satu merupakan pangkat tertinggi dalam golongan bintara, yang siap naik ke golongan perwira. Keduanya juga tertangkap kamera mengendarai mobil dan memiliki rumah mewah.
Dalam video yang sama, terlihat segerombolan warga tengah bersorak ketika menonton sabung ayam. Alih – alih menertibkan, oknum tentara diduga membela keberadaan sabung ayam justru merekam dirinya sambil menyebut warga harus menonton secara live.
Sementara, dalam penggerebekan yang dilakukan 17 anggota Sabhara dan Polsek Nagara Batin dilakukan setelah sebelumnya aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Pangdam Udayana Geram! 20 Anggota TNI Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Prada Lucky
Setelah membubarkan sabung ayam, pasukan polisi segera meninggalkan tempat. Namun, terdengar beberapa kali suara letusan senjata yang diduga menyebabkan tiga anggota kepolisian gugur.
Denpom Lampung dilaporkan telah membekuk oknum TNI penembak tiga polisi yang menggerebek judi sabung ayam. Oknum tentara tersebut saat ini sudah ditahan.
Saat itu, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar belum mengungkapkan jumlah dan identitas oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan.
Eko meminta semua pihak menunggu hasil investigasi secara lengkap terkait kasus yang terjadi di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Eko memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penembakan tiga polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam.
"Untuk nantinya apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi yang diberikan," kata Eko dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025).