Pengusaha Hotel Resah Ditagih Royalti LMKN Hanya Karena Ada TV di Kamar

Eviera Paramita Sandi

Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Pengusaha Hotel Resah Ditagih Royalti LMKN Hanya Karena Ada TV di Kamar
Ilustrasi Hotel (Traveloka)

Suara.com - Para pelaku usaha perhotelan di Kota Mataram menyuarakan keprihatinan mereka terkait penerapan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik.

Sejumlah hotel telah menerima surat tagihan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sejak bulan lalu, menimbulkan keresahan akibat nominal dan sanksi yang dinilai memberatkan.

General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, mengonfirmasi penerimaan tagihan tersebut.

“Kalau tagihan sendiri memang betul ya termasuk hotel saya Grand Madani hotel itu sejak bulan Juli kemarin sudah dikirimkan tagihan dari LMKN,” katanya pada hari Rabu (12/8/2025). Hotel yang ia pimpin menerima tagihan sekitar Rp4 juta.

Keresahan para pengusaha memuncak karena adanya ancaman sanksi pidana bagi yang tidak mematuhi.

Pelaku usaha yang dianggap tidak kooperatif dapat dihadapkan pada sanksi pidana 10 tahun dan denda mencapai Rp 4 miliar.

"Di situlah yang membuat para pengusaha ini gusar karena ada pemidanaan ini kenapa harus ada pidana gitu kan,” ujar Rega.

Aturan mengenai royalti ini sejatinya telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: HKI.2.OT.03.01 Tahun 2016, yang mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan musik di ruang publik untuk tujuan komersial.

Meskipun mengakui adanya dasar hukum, para pelaku usaha menyayangkan sosialisasi yang baru dilakukan pada Juni, yang segera disusul dengan surat tagihan.

baca juga

“Saya sudah pernah diajak sosialisasi dari kantor kemenkumham bulan Juni tanggal 26 kalau enggak salah itu memang ada aturanya tertulis memang ada tagihan untuk royalti. Cuma entah kenapa kok baru sekarang ini kok baru diasosiasikan terus langsung muncul tagihan,” ungkapnya.

Dasar perhitungan tagihan juga menjadi pertanyaan. Rega menyoroti bahwa hotel kelas melati yang tidak memiliki fasilitas TV di kamar pun turut menerima surat tagihan, menimbulkan kebingungan.

“Bagaimana kalau di hotel yang tidak ada TV atau musik-musik nah dia tetap dari LMKN bersikeras bahwa di lobinya ada musik. Betul masih agak simpang siur sih kalau kita lihat terutama hotel hotel yang kelas bintang satu atau kelas melati ada yang di kamar enggak ada TV ada yang disurati juga ditagih juga,” jelasnya.

Dengan ketidakjelasan ini dan adanya anggota asosiasi hotel yang telah menerima somasi, para pengusaha berharap pemerintah dapat turun tangan.

“Mungkin hotel ini menolak membayar atau keberatan sudah menyampaikan keberatannya sehingga disomasi dari pihak LMKN ini,” tegas Rega.

Ia menekankan perlunya mediasi dari pemerintah untuk mengatasi persoalan yang memberatkan industri perhotelan ini.

“Peran pemerintah kita butuh untuk meluruskan hal ini. Ada beberapa hotel sudah membayar memilih untuk tidak berkonfrontasi tapi ada hotel yang tidak sanggup,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mita The Virgin Bebaskan Lagunya Diputar di Kafe dan Restoran, Sebut Sebagai Ajang Promosi

Mita The Virgin Bebaskan Lagunya Diputar di Kafe dan Restoran, Sebut Sebagai Ajang Promosi

Entertainment | Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:55 WIB

Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti

Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:49 WIB

RESMI: Ahmad Dhani Bagikan Link Agar Kafe & Resto Bisa Putar Lagu Dewa 19 Gratis

RESMI: Ahmad Dhani Bagikan Link Agar Kafe & Resto Bisa Putar Lagu Dewa 19 Gratis

Entertainment | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:52 WIB

Terkini

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

×