RUU KUHAP Diskriminatif? Pencari Suaka Terancam Sulit Dapat Keadilan di Indonesia!

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:21 WIB
RUU KUHAP Diskriminatif? Pencari Suaka Terancam Sulit Dapat Keadilan di Indonesia!
Ilustrasi pencari suaka di depan kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP dinilai belum bersifat inklusif.

Pasalnya, dinilai belum mengakomodir pemenuhan hak atas keadilan berbagai kelompok rentan, salah satunya bagi para pencari suaka yang menetap di Indonesia.

Padahal menurut Suaka, lembaga yang fokus mengadvokasi para pengungsi korban konflik dan pencari suaka, KUHAP bukah hanya ditujukan bagi warga negara Indonesia, melainkan semua orang yang berada di wilayah Indonesia.

Ketua Suaka, Atika Yunita Paraswati menyoroti salah satu isu yang krusial, yakni ketika para pencari suaka didudukan di persidangan dan hakim mengharuskan pendampingan penerjemah yang bersertifikat.

Persoalannya banyak dari para pencari suaka yang hanya bisa berbahasa ibu, bukan bahasa formal dari asal negaranya.

Seperti pengungsi dari Afghanistan yang hanya bisa berbahasa Persia atau Farsi.

"Enggak mungkin ada yang bisa bahasa Farsi, bukan bahasa-bahasa karakteristik, bahasa Ibu mereka, enggak ada yang tersumpah. Itu kita nyari seluruh Indonesia tuh kayak enggak mungkin," kata Atika dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Ilustrasi Undang-Undang. [Pexels]
Ilustrasi Undang-Undang. [Pexels]

Berdasarkan sejumlah kasus yang mereka tangani terdapat beberapa hakim progresif yang memberikan diskresi, yang mengizinkan penerjemah berasal dari komunitas para pencari suaka bisa berbahasa Inggris atau bahasa Indonesia.

Namun karena hanya diputuskan berdasarkan diskresi, sifatnya menjadi tidak mengikat, sehingga harus diatur dalam ketentuan, khususnya bagi para pencari suaka yang berada di Indonesia.

baca juga

Karena bagi Atika, siapa pun berhak mendapatkan keadilan, tanpa memandang asal-usul kewarganegaraanya.

Selain itu, yang menjadi sorotan Suaka adalah penanganan perkara ketika para pencari suaka melaporkan tindak pidananya yang dialami ke aparat penegak hukum.

Tak jarang kasus mereka ditolak, atau tidak ditindaklanjuti karena persyaratan administrasi, seperti dokumen identitas.

Padahal para pencari suaka atau pun pengungsi tidak memiliki dokumen identitas pribadi seperti KTP atau paspor.

Untuk itu, mereka berharap RUU KUHAP juga mengakomodir penanganan hukum bagi para kelompok rentan seperti para pencari suaka.

Khususnya meningkatkan pemahaman soal hak asasi manusia atau HAM bagi aparat penegak hukum.

"Bagaimana mereka paham dulu nih posisi mereka, peran mereka sebagai aparat penegak hukum. Jadi, memang pendidikan-pendidikan, dimulai dari pendidikan-pendidikan di internal institusi ya, itu juga harus diberikan sejak awal gitu soal penegakan HAM," kata Atika.

Menurut Atika, meski para pencari suaka atau pengungsi korban konflik bukan warga negara Indonesia, sebagai manusia mereka tetap berhak memiliki akses atas keadilan.

Terlebih RUU KUHAP tujuannya utamanya untuk melindungi hak asasi manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHAP: Partisipasi Dipertanyakan, Komisi III Ngaku Sudah Maksimal

KUHAP: Partisipasi Dipertanyakan, Komisi III Ngaku Sudah Maksimal

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:10 WIB

Babak Baru Revisi KUHAP, Komisi III Gelar RDPU Maraton dengan Organisasi Advokat

Babak Baru Revisi KUHAP, Komisi III Gelar RDPU Maraton dengan Organisasi Advokat

News | Senin, 21 Juli 2025 | 15:20 WIB

RUU KUHAP Tuai Penolakan! Komisi III DPR Undang YLBHI Usai Dituding Tak Libatkan Publik

RUU KUHAP Tuai Penolakan! Komisi III DPR Undang YLBHI Usai Dituding Tak Libatkan Publik

News | Minggu, 20 Juli 2025 | 16:55 WIB

Bosan Didemo, DPR Panggil YLBHI dan Pengacara ke Senayan, Mau Adu Argumen RUU KUHAP?

Bosan Didemo, DPR Panggil YLBHI dan Pengacara ke Senayan, Mau Adu Argumen RUU KUHAP?

News | Minggu, 20 Juli 2025 | 14:35 WIB

KPK Ngaku Tak Dilibatkan Pemerintah dalam Susun DIM RUU KUHAP

KPK Ngaku Tak Dilibatkan Pemerintah dalam Susun DIM RUU KUHAP

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 21:11 WIB

KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP

KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:59 WIB

Terkini

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:19 WIB

Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'

Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri

Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter

Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB

HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol

HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 04:50 WIB

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×