"Harapan kami langsung dengan Pak Gubernur lah ya, bisa bertemu secara langsung agar bisa menyampaikan apa yang menjadi keinginan prinsipal daripada penggugat," kata Alex.
5. Nasib di Ujung Tanduk: Waktu Mediasi Seminggu
PTUN memberikan waktu satu minggu bagi kedua belah pihak untuk mencoba mediasi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada titik temu (yang kemungkinannya besar terjadi setelah penolakan Dedi Mulyadi), maka sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara pada 21 Agustus 2025.
Meski tim hukum gubernur terdengar lebih lunak dan siap berkomunikasi, pernyataan tegas dari Dedi Mulyadi seolah telah menutup pintu kompromi.