Wamenkes Ungkap Aturan Baru, Produk Tinggi Gula Bakal Diberi Label Lampu Merah

Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:38 WIB
Wamenkes Ungkap Aturan Baru, Produk Tinggi Gula Bakal Diberi Label Lampu Merah
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono usai ikut meninjau Cek Kesehatan Gratis di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (19/8/2025). [Suara.com/Dythia]

Suara.com - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, pemerintah sedang menyusun aturan tentang label produk tinggi gula pada kemasan makanan juga minuman.

Dante menyebutkan, kebijakan itu dibuat agar masyarakat lebih bijak dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.

"Kita sudah menggodok untuk membuat food brand di tiap-tiap makanan yang ada di dalam kemasan. Nanti akan ada berapa kalorinya, kemudian dia masuk kalori yang merah, kuning atau hijau," kata Dante ditemui usai ikut meninjau Cek Kesehatan Gratis di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Dante menjelaskan, sistem label tersebut menggunakan indikator warna, dengan merah menandakan kandungan gula atau kalori tinggi, kuning untuk kategori sedang, dan hijau untuk yang relatif aman dikonsumsi.

"Sedang kita godok aturan ini. Semua produk akan diberi kemasan berapa kalorinya dan akan diberi notifikasi seperti lampu merah," katanya.

Menurut Dante, pemerintah tidak ingin kebijakan ini diterapkan dengan tergesa-gesa. 

Karena itu, penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan arahan langsung dari Menko PMK.

Dia menargetkan kalau regulasi label produk tinggi gula ini sudah mulai berjalan pada tahun ini. 

Namun, implementasi penuh di seluruh produk makanan dan minuman kemasan diperkirakan butuh waktu sekitar 3–4 tahun.

Baca Juga: Alasan Tom Lembong Tak Polisikan Hakim Memvonisnya Bersalah : Terlalu Berlebihan!

"Mudah-mudahan mulai tahun ini sudah mulai bisa diterapkan secara bertahap. Sampai nanti mungkin kira-kira 3-4 tahun diterapkan secara total," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI